Polsek Kelapa Gading berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ganja di sekitar Lampu Merah Kebon Bawang, Tanjung Priok. Berdasarkan laporan warga, empat tersangka berinisial I, IS, Y, dan S berhasil diamankan.
Polisi menyita ganja seberat 1,1 kilogram yang rencananya akan diedarkan ke wilayah Babelan, Bekasi. Kasus ini bermula ketika IS diminta oleh D untuk membeli ganja senilai Rp 3,5 juta. IS kemudian pergi ke Kampung Bahari bersama Y, dan sempat mengonsumsi satu linting ganja miliknya sebelum bertemu dengan pengedar B (yang merupakan DPO).
Transaksi senilai Rp 5 juta pun terjadi. Saat akan meninggalkan lokasi, kedua tersangka ini dicegat oleh polisi. Para pelaku dapat dijerat dengan UU Narkotika dan terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.