Polri Mengakui Kesulitan Menangkap Fredy Pratama: Masih Dilindungi di Thailand

Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap bahwa gembong narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama, masih belum bisa ditangkap karena dilindungi di Thailand. Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya untuk menangkap Fredy meskipun sulit mencapainya karena statusnya sebagai gembong narkoba yang dilindungi di Thailand.

Mukti Juharsa juga menjelaskan bahwa empat warga negara Malaysia yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba Fredy Pratama telah berhasil ditangkap di Sunter, Jakarta Utara. Mereka merupakan bandar narkoba yang menjual sabu dan mengendalikan peredaran di Jakarta. Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba berhasil membongkar peredaran 135 kg sabu dari Thailand yang terkait dengan jaringan Fredy Pratama. Empat pelaku warga Aceh juga berhasil ditangkap dalam operasi tersebut.

Meskipun Fredy Pratama masih dilindungi di Thailand, Polri terus berupaya untuk mengejar dan menangkapnya. Mukti Juharsa menegaskan bahwa pihaknya akan terus memaksimalkan upaya penangkapan terhadap Fredy. Operasi penangkapan terhadap gembong narkoba ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.

Selain itu, Pendaftaran Akpol hingga Tamtama Polri 2025 telah dibuka hingga 6 Maret, menunjukkan komitmen Polri dalam mengembangkan sumber daya manusia di bidang kepolisian. Polisi juga melakukan razia besar-besaran secara nasional selama 14 hari untuk menekan peredaran narkoba dan kejahatan terkait lainnya.

Dengan adanya upaya penangkapan terhadap gembong narkoba seperti Fredy Pratama, diharapkan dapat mengurangi peredaran narkoba di Indonesia dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba. Polri terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya narkoba.

MEMBACA  Satu rintangan terakhir masih tersisa untuk tahun ini Menurut Reuters

Tinggalkan komentar