Polri meluncurkan digitalisasi layanan izin acara untuk mempercepat proses birokrasi dalam mengajukan izin acara. Layanan ini diinisiasi Polri bekerja sama dengan kementerian dan lembaga lain, dan diresmikan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Kementerian yang terlibat antara lain adalah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Investasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kementerian BUMN.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa layanan ini merupakan bagian dari sistem Online Single Submission (OSS). Dengan integrasi lisensi digital, masyarakat dapat mengakses layanan izin acara olahraga, musik, dan acara lainnya di mana saja dan kapan saja. Layanan ini juga menyederhanakan proses pengajuan izin untuk mengadakan acara.
Sebelumnya, pengajuan izin membutuhkan waktu 14 hari, namun saat ini, penyelenggara hanya perlu melengkapi dokumen yang diperlukan secara online. Layanan ini sesuai dengan kebijakan transformasi digital Indonesia dan tren global yang berkembang secara digital.
Kepala tersebut mengatakan bahwa saat ini, digitalisasi layanan penyelenggaraan acara telah diterapkan di tujuh tempat di Jakarta dan Banten. Ketujuh tempat tersebut adalah seluruh area Gelora Bung Karno, JIEXPO Kemayoran, Jakarta Convention Center (JCC), Beach City International Stadium (BCIS) Ancol, Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan Community Park PIK 2.
Polri juga telah melakukan penilaian risiko untuk memastikan kesesuaian dan keamanan semua tempat tersebut. Kepala tersebut menyatakan bahwa di masa depan, Polri siap menerapkan lisensi online di kota-kota besar lainnya di Indonesia, seperti Medan, Bogor, Bandung, Semarang, Solo, Yogyakarta, Denpasar, Surabaya, dan juga provinsi lainnya.
Dia berharap melalui layanan ini, industri kreatif di Indonesia dapat terus berkembang dan memberikan manfaat serta kontribusi kepada masyarakat dan pemerintah. Listyo mengatakan pihaknya menyadari masih ada ruang untuk meningkatkan layanan digital.
“Oleh karena itu, kami membuka sebanyak mungkin ruang bagi pemain industri kreatif untuk memberikan kritik dan saran sebagai bentuk komitmen bersama kita untuk terus mendukung dan mengembangkan industri kreatif Indonesia,” katanya. Sementara itu, Ketua Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) Dino Hamid memberikan pujian atas digitalisasi layanan izin.
“Harapannya adalah bahwa OSS satu atap ini dapat meningkatkan karya kita secara domestik dan internasional yang dapat meningkatkan nilai ekonomi dan ekosistem kita,” ujarnya.