loading…
Polrestabes Bandung kembali menggrebek rumah yang dipakai sebagai gudang narkoba di Perumahan Batununggal Permai, Bandung Selatan, Bandung, Rabu (30/7/2025). Foto/Agus Warsudi
BANDUNG – Polrestabes Bandung kembali menggeledah rumah yang dijadikan gudang obat terlarang di Perumahan Batununggal Permai, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, Rabu (30/7/2025). Polisi menyita 1.434.000 pil narkoba jenis Double Y dan Hexymer.
Penggerebekan ini merupakan lanjutan dari kasus sebelumnya di rumah kontrakan Jalan Mekar Raharja, Mekarwangi, Kelurahan Cibaduyut, Kecamatan Bojongloa Kidul, Bandung pada Selasa (29/7/2025).
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menyebutkan, gudang narkoba di Batununggal Permai yang digerebek Satreskrim Polrestabes Bandung disewa oleh tersangka Abu Zaini (AZ) yang sudah jadi DPO.