Rabu, 17 September 2025 – 19:47 WIB
Jakarta, VIVA – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap 5 (lima) kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi (Gas LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung gas portable) di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya. Kasus-kasus ini dilakukan selama periode Juli hingga Agustus 2025.
Hal ini dijelaskan oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Dr. Martuasah H. Tobing, S.I.K., M.H., kepada media dalam konferensi pers. Beliau menjelaskan bahwa pengungkapan ini dalam rangka mendukung penuh program Asta Cita Presiden, Presisi Kapolri, dan Jaga Jakarta Kapolda Metro Jaya, khususnya dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM dan gas bersubsidi. Rabu, 17 September 2025.
Kapolres menjelaskan modus para pelaku, yaitu dari satu tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi bisa dihasilkan sepuluh sampai sebelas tabung gas portable berbagai merek.
"Pemindahan gas dari tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung gas portable dilakukan dengan memakai alat suntik dan regulator gas rakitan (yang sudah dimodifikasi), lalu ditimbang memakai timbangan digital untuk tau berat masing-masing tabung portable," ungkap Kapolres AKBP Martuasah dalam keterangan yang diterima VIVA.co.id, Rabu 17 September 2025.
Polres Priok Ungkap Pengoplos Gas 3 Kg Subsidi ke 557 Tabung Portable
Keuntungan yang didapat tersangka dari mengoplos satu tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi sekitar Rp38.000 sampai Rp93.000. Penjualan dilakukan secara online lewat media sosial dan e-commerce, serta secara konvensional dimana konsumen datang langsun ke tempat tinggal tersangka.
"Tersangka berhasil narik konsumen karena harga yang ditawarkan jauh lebih murah dibanding harga resmi/pasaran," jelas Kapolres.
"Praktik pengoplosan gas LPG 3 Kg ke tabung gas portable ini tidak melalui proses yang benar sehingga berpotensi ancam keselamatan atau keamanan," tambah Kapolres.
Ada enam orang tersangka yang telah berhasil ditangkap, yaitu inisial IR (26), BK (32), FS (38), NT (20), HT (38), dan terakhir AA (24). Mereka ditangkap di berbagai lokasi di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya.
Barang bukti yang berhasil disita yaitu: 11 tabung gas isi 3 kg, 2 tabung gas kosong 3 kg, 557 kaleng portable isi, 442 tutup kaleng portable, 7 regulator, 2 timbangan digital, dan 4 unit handphone.
Kapolres menghimbau masyarakat agar tidak beli tabung gas portable di bawah harga pasaran karena berpotensi ancam keselamatan dan mudah terbakar. Bagi pelaku yang masih melakukan praktik pengoplosan gas LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung portable agar dihentikan dari sekarang karena akan dilakukan tindakan tegas berupa penangkapan.
AKBP Martuasah mengatakan, tersangka dikenakan:
- Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 30 dan Pasal 31 UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
- Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- Pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah pada Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.