Rabu, 1 Oktober 2025 – 19:36 WIB
Pekanbaru – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar praktik pengoplosan dan pemindahan gas LPG bersubsidi ke dalam tabung non-subsidi di Kota Pekanbaru.
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Amankan Energi Negeri, Kelola Distribusi Migas Paling Kompleks
Dari sebuah penggerebekan yang dilakukan pada hari Selasa, 30 September, polisi mengamankan dua orang tersangka. Selain itu, ratusan tabung gas dengan berbagai ukuran beserta peralatan untuk mendukung kegiatan ilegal ini juga turut diamankan.
Dua lokasi yang digunakan untuk pengoplosan tersebut berada di Jalan Bangau 4 dan Jalan Bangau 1, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Baca Juga:
Tekad Pertamina Hadirkan Energi Hingga Pelosok Negeri, Perluas Titik Distribusi BBM & LPG
Warga memperlihatkan tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 kg. (Foto ilustrasi).
Dari penggerebekan itu, polisi menyita total 603 tabung gas dengan berbagai ukuran (3 kg, 5,5 kg, 12 kg, hingga 50 kg). Barang bukti lain yang disita termasuk dua unit mobil, segel tabung 50 kg, timbangan, selang, ember, dan papan nama pangkalan gas.
Baca Juga:
Paparkan Peta Jalan, Pertamina Perkuat Peran Strategis Sediakan Layanan Energi Bagi Masyarakat
Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menjelaskan cara kerja para pelaku. Mereka menjalankan bisnis pengoplosan dengan memindahkan isi gas LPG subsidi 3 kg ke dalam tabung non-subsidi berukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg.
Praktik ini dilakukan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, dengan perkiraan keuntungan bisa mencapai puluhan juta rupiah per bulan. Caranya, pelaku membeli gas subsidi 3 kg, lalu memindahkannya ke tabung non-subsidi dan menjualnya dengan harga yang jauh lebih tinggi.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka utama bisa mendapat untung sekitar Rp70 juta per bulan. Sementara pekerjanya mendapatkan upah tetap sekitar Rp9 sampai 12 juta per bulan," jelas Ade.
Selain itu, penyelidikan juga menemukan bahwa tabung 5,5 kg diisi dengan 1,5 tabung gas subsidi 3 kg. Tabung 12 kg diisi dengan 3 tabung subsidi, dan tabung 50 kg berisi 15 sampai 17 tabung subsidi.
Ade menerangkan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di kawasan Marpoyan Damai.
Setelah melakukan penyelidikan, tim Ditreskrimsus menemukan kegiatan penyulingan di rumah tersangka Indrayono (53) yang berperan sebagai pemindah gas. Tak lama kemudian, polisi juga mengamankan Deni Ahmad Faizal (37), yaitu pemilik dua pangkalan gas LPG subsidi yang sekaligus menjadi pemodal utama kegiatan ini.
"Keduanya kita amankan bersama barang bukti dan langsung dibawa ke Mapolda Riau untuk diperiksa lebih lanjut. Tindakan ini jelas merugikan negara, mengingat gas LPG 3 kg disubsidi oleh pemerintah untuk masyarakat kurang mampu," tegas Ade.
Atas perbuatannya, kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal ini sudah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Ade menegaskan bahwa Polda Riau berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan energi bersubsidi. Dia juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan tempat tinggalnya.
"Gas subsidi adalah hak masyarakat kecil. Siapa pun yang mencoba mempermainkan distribusinya untuk cari untung pribadi, akan kita tindak sesuai hukum yang berlaku," kata Ade.