Surabaya, Jawa Timur (ANTARA) – Kepolisian Indonesia telah menetapkan 42 tersangka menyusul kerusuhan di Surabaya, Jawa Timur pekan lalu, termasuk individu yang diduga terlibat dalam pembakaran Gedung Grahadi yang bersejarah, kata pihak berwenang pada Jumat.
“Menurut penyelidikan kami, ada dugaan, saya ulangi, dugaan, bahwa kelompok tertentu berupaya menghasut kerusuhan,” kata Juru Bicara Polisi Jawa Timur Komisaris Besar Jules Abraham Abast.
Dari 42 tersangka, sembilan diidentifikasi oleh Polda Jatim, sementara 33 lainnya ditetapkan oleh Polrestabes Surabaya.
Dalam kasus yang ditangani Polda, delapan merupakan anak di bawah umur dan satu adalah dewasa. Mereka diduga menggunakan bom molotov dalam serangan yang direncanakan terhadap Gedung Grahadi, sebuah situs cagar budaya.
Gedung itu diserang, dijarah, dan dibakar pada Sabtu (30 Agustus), beberapa jam setelah Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bertemu dengan para demonstran di luar.
Saksi mata mengatakan kebakaran terjadi sekitar 90 menit setelah pertemuan, saat ratusan orang masih berkumpul di luar gedung tanpa adanya intervensi polisi.
Polrestabes Surabaya juga menjerat 33 tersangka, termasuk enam anak di bawah umur, terkait pembakaran yang menargetkan Gedung Grahadi, Kantor Polsek Tegalsari, 29 posko, dan fasilitas publik lainnya.
Polisi menyebutkan hampir separuh dari 315 orang yang ditangkap pasca kerusuhan adalah anak-anak.
Pihak berwenang terus menyelidiki keterlibatan kelompok pecahan yang diduga memprovokasi kekerasan di Surabaya dan kota-kota lain di Jatim.
“Kita harus membedakan antara provokator yang terorganisir dan pengunjuk rasa yang menyuarakan aspirasinya secara sah,” ujar Abast.
Polisi juga telah mengidentifikasi kelompok lain yang diduga menghasut kerusuhan di wilayah Kediri dan Tulungagung, tambahnya.
Pihak berwenang belum dapat memastikan apakah ada dari yang ditangkap terkait dengan gerakan ekstremis atau separatis yang dikenal.
Penerjemah: Willi I/Hanif N, Nabil Ihsan
Editor: Rahmad Nasution
Copyright © ANTARA 2025