Polisi Tewas Dianiaya Rekan Senior, Polda Riau Tetapkan Satu Tersangka

Sedang memuat…

Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto menyatakan telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan seorang anggota Direktorat Samapta meninggal. Foto/Alfie Al Rasyid

BATAM – Propam Polda Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan satu polisi sebagai tersangka dalam dugaan kasus penganiayaan yang menewaskan seorang anggota Direktorat Samapta. Korban ada dua orang polisi, satu meninggal dan satu lagi selamat.

Sebanyak delapan orang saksi telah diperiksa oleh Propam Polda Kepri terkait kasus penganiayaan terhadap 2 polisi yunior oleh polisi senior. Saat ditemukan, terdapat lebam-lebam di tubuh korban.

Baca juga: Bripda Rahmat Gazali Lumpah Babak Belur Dianiaya 4 Polisi Senior hingga Masuk RS

Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto menjelaskan, kejadian tersebut berlangsung di Rusunawa Bintara Remaja, Batam, pada Senin malam (13/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Benar bahwa tadi malam terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Ditsamapta Polda Kepri atas nama Bripda AS. Korbannya ada dua, yaitu Bripda NS yang meninggal, dan Bripda CP,” ujar Eddwi Kurniyanto, Selasa (14/4/2026).

Dia menjelaskan, insiden ini bermula saat kedua korban dipanggil oleh tersangka, Bripda AS. Keduanya dituduh melanggar karena tidak mengikuti perintah untuk melaksanakan kurve.

MEMBACA  Jadwal Waktu Imsak dan Buka Puasa Jakarta, Minggu 16 Maret 2025/16 Ramadan 1446 H

Tinggalkan komentar