Polisi Tangkap Rano Karno di Kontrakan Ciputat, Terlibat Jualan Ribuan Obat Keras Ilegal

Kamis, 21 Agustus 2025 – 09:02 WIB

Warga Ciputat Timur, Tangerang Selatan, dikejutkan dengan penggrebekan polisi ke sebuah kontrakan yang dipakai sebagai gudang buat obat keras ilegal.

Baca Juga :
Rano Karno Pastikan Tak Ada Pungli di Proses Rekrutmen Damkar

Dari lokasi itu, polisi berhasil nangkep tiga orang tersangka. Yang bikin heboh, satu dari mereka namanya Rano Karno (33). Penggrebekan ini dilakukan sama Polsek Ciputat Timur pada Senin pagi, 18 Agustus 2025, di daerah Gang H. Saodah, Kelurahan Rengas. Operasinya dipimpin langsung sama Kanit Reskrim Iptu Edi Purwanto bareng Panit 1 Ipda Dedi Winra Z. Manurung.

“Dari hasil penggerebekan, kami amankan tiga orang pelaku plus ribuan butir obat keras berbagai jenis yang dijual tanpa izin,” kata Kapolsek Ciputat Timur, Komisaris Polisi Bambang Askar Sodiq, hari ini, Kamis.

Baca Juga :
Rano Karno Usul Ada Sistem Buka Tutup Jembatan Seperti di Belanda

Selain Rano Karno, dua tersangka lainnya yang ditangkap adalah Sultan Putra Utama (21) dan Fisal Yulianto (22). Mereka diduga kuat jual obat keras daftar G lewat media sosial pake sistem COD atau jasa ekspedisi.

Baca Juga :
Heboh Skincarenya Dinyatakan Ilegal oleh BPOM, Reza Gladys: Izinkan Aku Kembali ke Kehidupanku

Dari lokasi, polisi menyita barang bukti ribuan butir obat keras: 2.600 butir Trihexyphenidyl, 4.700 butir Tramadol, 5.315 butir Hexymer, sampai 746 butir Yarindu. Gak cuma itu, petugas juga amankan empat unit HP, printer label, puluhan kardus kemasan, koper, tas ransel, dan uang tunai Rp2,38 juta yang diduga hasil penjualan.

Kasus ini ketahuan berkat laporan warga yang curiga sama aktivitas di kontrakan itu. Setelah diselidiki, polisi dapati para tersangka lagi siapin obat-obatan buat dipasarkan.

MEMBACA  Lebih dari 7.000 Polisi Jaga Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024 di MK

Sekarang, Rano Karno dan kawan-kawannya ditahan di sel Polsek Ciputat Timur. Mereka dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya bisa sampai 12 tahun penjara.

“Kasus ini akan kami kembangkan, termasuk jaringan distribusi obat ilegal di balik para tersangka,” kata dia lagi.