Polisi Sumatera Utara mencari kurir narkoba setelah penyitaan 117kg methamphetamine

Medan, Sumatera Utara (ANTARA) – Kepolisian Sumatera Utara terus melakukan pencarian terhadap seorang kurir narkoba yang mengangkut 117 kilogram metamfetamin kristal dan 20 bungkus pil ekstasi di kota Tanjung Balai pada 27 April, kata juru bicara.

Paket narkoba tersebut disita oleh personel kepolisian selama razia di lingkungan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, kota Tanjung Balai, pada 27 April, kata Juru Bicara Kepolisian Sumatera Utara Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi.

Kepolisian setempat melakukan razia setelah menerima informasi dari warga tentang perilaku mencurigakan seorang pria yang mengendarai becak motor di lingkungan mereka, katanya pada Kamis malam.

Pengemudi becak, yang diduga mengangkut paket narkoba, berhasil lolos dari kejaran polisi selama razia, kata Wahyudi.

Ia menambahkan bahwa petugas kepolisian telah mengidentifikasi pengemudi becak dan terus mencarinya. Mereka berhasil menyita paket narkoba yang ditinggalkan olehnya.

Pada hari kepolisian kota Tanjung Balai melakukan razia di lingkungan Pematang Pasir, petugas kepolisian setempat di Kabupaten Deli Serdang menangkap seorang pria dengan 1,9 kg metamfetamin.

Tersangka, yang diidentifikasi sebagai SMA alias S (27), ditangkap di Bandara Internasional Kualanamu saat mencoba membawa paket metamfetamin kristal ke kota Kendari di Provinsi Sulawesi Tenggara, katanya.

Penjual narkoba domestik dan lintas negara menganggap Indonesia sebagai pasar potensial karena jumlah penduduknya yang besar dan penggunaan narkoba yang luas.

Nilai perdagangan narkoba di negara tersebut diperkirakan telah mencapai hampir Rp66 triliun (sekitar US$4,2 miliar), dengan jumlah kasus penyelundupan narkoba terus meningkat.

Menurut Badan Narkotika Nasional (BNN), Sumatera Utara adalah provinsi ketiga yang paling rentan di Indonesia dalam hal penyelundupan narkoba dan kejahatan terkait.

Sekitar 80 persen narkoba ilegal yang mencapai Sumatera Utara diselundupkan melalui laut, kata lembaga tersebut.

MEMBACA  Perempuan 20 Tahun Ini Dihadapkan pada Masalah Hukum, AKBP Alex Prihatin

Survei bersama yang dilakukan oleh BNN dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada tahun 2019 menempatkan jumlah pengguna narkoba di Indonesia sebanyak 3,4 juta orang.

Survei yang dilakukan di 34 provinsi menunjukkan bahwa sekitar 180 dari setiap 10.000 warga Indonesia dalam kelompok usia 15 hingga 64 tahun adalah pengguna narkoba.

Metamfetamin kristal, narkotika, ganja, dan obat-obatan adiktif lainnya dapat memiliki pengguna dari berbagai latar belakang komunitas, sosial, dan budaya.

Berita terkait: Siswa harus membangun kesadaran narkoba, kata Kepala Kepolisian Sumatera Utara

Berita terkait: Kepolisian Sumatera Utara menghancurkan 57,8 kg metamfetamin yang disita

Penerjemah: M.Sahbainy N, Rahmad Nasution
Editor: Anton Santoso
Hak cipta © ANTARA 2024