Polisi Sita Hampir Tiga Kilogram Kokaina Diduga di Sumatra Utara

Polisi Tanjungbalai, Sumatera Utara, menangkap dua tersangka yang terkait jaringan perdagangan hampir tiga kilogram kokain yang diduga, kata pihak berwenang pada Kamis.

Petugas menyita tiga paket diduga kokain dengan total berat 2.985,9 gram, beserta sebuah telepon genggam, kata Kepala Satuan Narkoba Polresta Tanjungbalai AKBP Bringin Jaya kepada wartawan.

Bringin menyatakan barang bukti didapat dari dua tersangka, yang diidentifikasi sebagai TH dan IL, yang ditangkap pada Selasa di lokasi terpisah setelah penyelidikan.

Polisi pertama menahan TH sekitar pukul 22.00 di Jalan Masjid, daerah Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, ujarnya.

Saat penangkapan, petugas menemukan tiga bungkusan plastik transparan berisi serbuk putih diduga kokain, dengan berat masing-masing 970,1 gram, 1.012,3 gram, dan 1.003,7 gram.

Hasil pemeriksaan mengungkap narkoba itu disuplai oleh seorang kaki tangan berinisial I, yang juga dikenal sebagai IL, sehingga petugas memperluas operasi, kata Bringin.

Polisi kemudian menangkap IL di Jalan Selat Tanjung Medan, area Selat Tanjung Medan di kecamatan yang sama, tambahnya.

Kedua tersangka didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika tahun 2009, jo. ketentuan KUHP 2023, yang ancaman hukumannya berat.

Bringin menyebutkan TH, alias Tahan, dan IL saat ini ditahan, sementara barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi mengatakan mereka terus menyelidiki jaringan ini untuk mengidentifikasi tersangka lain dan melacak sumber serta jalur distribusi narkoba.

Pihak berwenang menegaskan kembali komitmen mereka untuk memerangi peredaran narkotika di wilayah itu guna melindungi generasi mendatang.

Polisi mendorong warga untuk aktif melaporkan aktivitas atau lokasi yang diduga terkait narkoba ke penegak hukum, menyebut kerjasama masyarakat sangat penting untuk mengganggu distribusi narkoba ilegal.

MEMBACA  Indonesia Kerahkan 37.970 Prajurit ke Daerah Terdampak Bencana di Sumatra

Indonesia memberlakukan beberapa hukum narkoba terkeras di dunia, dengan pengedar besar menghadapi hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Meski hukuman yang ketat ini, negara ini tetap menjadi pasar yang menguntungkan bagi sindikat narkoba, didorong oleh populasi besar dan jutaan pengguna.

Perdagangan narkoba nasional diestimasi bernilai 66 triliun rupiah (AS$4,3 miliar), menurut Badan Narkotika Nasional (BNN).

Survei BNN memperkirakan 3,4 juta orang Indonesia menggunakan narkoba—sekitar 180 dari setiap 10.000 orang berusia 15 hingga 64 tahun.

Sumatera Utara menduduki peringkat ketiga provinsi paling rentan untuk kejahatan narkoba, dengan sekitar 3,06 persen populasinya menggunakan narkotika, data BNN menunjukkan.

Pada 4 September 2025, Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman mati kepada M. Alfarisi (36) karena menjadi kurir dalam perdagangan hampir 4.833 pil ekstasi.

Berita terkait: [tautan]
Berita terkait: [tautan]
Berita terkait: [tautan]

*Penerjemah: Anggi LP, Rahmad Nasution
Editor: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2026*

Tinggalkan komentar