Polisi Sita 24,6 Kg Sabu-Sabu dalam Penggerebekan Apartemen di Jakarta

Polisi Indonesia mengungkap sindikat narkoba internasional yang ada kaitannya dengan Malaysia, setelah menyita 24,6 kilogram sabu-sabu yang disembunyikan di basement apartemen Jakarta, kata pejabat pada hari Jumat.

Tersangka, yang hanya diidentifikasi sebagai US (39), ditangkap pada Kamis sore di Pluit, Jakarta Utara, bersama 24 bungkusan sabu-sabu yang disamarkan dalam plastik bermerek durian.

“US, warga Tangerang Selatan, tertangkap pada pukul 19.15 WIB dengan 24,6 kg sabu yang disembunyikan di dalam mobil yang diparkir di basement apartemen,” kata Komisaris Parikhesit dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

Dia mengatakan narkoba itu disembunyikan dalam kemasan bertema buah-buahan untuk menghindari kecurigaan. Operasi ini dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang pengiriman narkoba dalam jumlah besar.

Polisi telah memantau lokasi tersebut selama sekitar satu bulan sebelum melakukan penangkapan.

“Penyelidikan awal mengungkap sabu itu disuplai oleh seorang pria yang dikenal hanya sebagai J, yang berbasis di Malaysia. Tersangka US dijanjikan uang sebesar Rp 250 juta untuk berhasil mendistribusikan narkoba itu,” kata Parikhesit.

Bungkusan sabu-sabu ditemukan saat penggeledahan terhadap kendaraan tersangka, yang diparkir di garasi bawah tanah sebuah kompleks perumahan.

US saat ini ditahan di markas Polda Metro Jaya, di mana pihak berwajib memperluas penyelidikan untuk melacak anggota lain dari jaringan perdagangan narkoba ini.

Indonesia memiliki undang-undang narkoba yang paling keras di dunia, dengan dakwaan perdagangan yang berpotensi dihukum mati.

Pihak berwajib telah meningkatkan upaya dalam beberapa tahun terakhir untuk memerangi penyelundupan narkoba lintas batas, terutama dari negara-negara tetangga di Asia Tenggara.

Polisi mengatakan kasus ini masih dalam penyelidikan dan penangkapan lebih lanjut mungkin akan menyusul.

Meskipun undang-undang narkoba Indonesia sangat ketat, yang memberlakukan hukuman penjara panjang atau bahkan hukuman mati, jaringan narkoba domestik dan internasional terus berkembang.

MEMBACA  Judul yang Diperbarui dalam Bahasa Indonesia: "Ahmad Dhani Izinkan Lagu Dewa 19 Diputar di Restoran, Tapi Tetap Wajib Minta Izin Secara Profesional"

Perdagangan narkoba ilegal diperkirakan bernilai hampir Rp66 triliun, dan penyalahgunaan narkoba melanda semua latar belakang sosial dan profesional.

Pada Agustus tahun ini, Polda Metro Jaya mengumumkan penangkapan tujuh pengedar narkoba dan penyitaan 47 kilogram sabu-sabu, yang diduga milik sindikat perdagangan internasional.

Berita terkait: BPOM mulai dari tingkat hulu untuk cegah penggunaan bahan terlarang

Berita terkait: BNN Indonesia ungkap 11 jaringan narkoba, sita 503 kg narkotika

Penerjemah: Redemptus ERS, Rahmad Nasution
Editor: Primayanti
Hak Cipta © ANTARA 2025