Polisi Sita 1.300 Burung Ilegal di Lampung

Lampung Selatan (ANTARA) – Polisi Pelabuhan (KSKP) Lampung Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 1.300 burung liar yang terkait dengan perdagangan satwa ilegal.

“Tim KSKP Bakauheni mengamankan berbagai jenis burung, baik yang dilindungi maupun tidak,” kata Kepala KSKP Bakauheni, Komisaris Polisi Edy Saputro, di Kalianda pada hari Sabtu.

Petugas juga menahan tersangka, Hendrik Arum Eko Prasetyo, warga Desa Pengampelan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.

Burung-burung tersebut ditemukan saat pemeriksaan rutin terhadap sebuah bus di Pelabuhan Bakauheni pada Jumat, 22 Agustus, sekitar pukul 22.00 WIB.

Kendaraan itu berisi 1.300 ekor burung liar, banyak yang diduga spesies dilindungi seperti burung gereja dan jalak jawa.

“Burung-burung ini tidak memiliki dokumen yang layak. Mereka berasal dari Kayu Agung, Sumatera Selatan, dan akan dikirim ke Kampung Rambutan, Jakarta Timur,” tambah Saputro.

Burung-burung itu dibawa ke kantor KSKP Bakauheni untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dia mencatat bahwa perdagangan satwa liar ilegal masih marak, dengan Pelabuhan Feri Bakauheni menjadi titik transit utama ke Pulau Jawa.

MEMBACA  Suriah mengatakan 14 polisi tewas dalam perangkap oleh pasukan yang setia kepada al-Assad | Berita Perang Suriah