Polisi Riau Ditangkap karena Perdagangkan 1 Kg Sabu-Sabu

Pekanbaru, Riau (ANTARA) – Seorang anggota kepolisian di Provinsi Riau telah ditangkap karena diduga memperdagangkan satu kilogram sabu-sabu beserta tiga rekananya, kata pihak berwenang setempat.

Tersangka, yang hanya diidentifikasi sebagai Brigadir AS, ditahan selama operasi narkoba oleh unit penyelidikan narkoba Polda Riau minggu lalu, menurut Juru Bicara Polisi Komisaris Besar Anom Karibianto.

“Iya, Brigadir AS sudah kami amankan. Dia sangat disangka terlibat dalam jaringan pengedar narkoba,” kata Anom kepada wartawan di Pekanbaru pada hari Minggu.

Dia menekankan bahwa penangkapan ini mencerminkan sikap tegas kepolisian terhadap kejahatan narkoba, bahkan jika dilakukan oleh anggotanya sendiri. “Tidak ada toleransi untuk keterlibatan dalam narkoba, terlepas dari pangkatnya,” ujarnya.

Operasi ini, yang merupakan bagian dari kampanye “Lancang Kuning Anti-Narkoba” 2025, mengakibatkan penangkapan di beberapa lokasi—Pekanbaru, Dumai, dan Rokan Hilir—antara tanggal 10 dan 12 September. Polisi menyita satu kilogram sabu, beberapa ponsel yang digunakan untuk transaksi, dan beberapa kendaraan.

Ini bukan kali pertama Brigadir AS menarik perhatian internal.

Pada Desember 2022, dia menuduh mantan kapolres Rokan Hilir Komisaris Besar Polisi Andrianto Pramudianto menerima suap sebesar satu miliar rupiah (sekitar USD 65,000) dalam kasus narkoba. Divisi urusan internal kemudian membebaskan Andrianto dan malah memberikan sanksi kepada AS dengan demosi selama 10 tahun karena pelanggaran etik.

AS masih menjalani hukuman disiplin tersebut ketika dia terlibat dalam kasus terbaru ini. Namanya muncul setelah tersangka lain, yang diidentifikasi sebagai MR, mengungkap keterlibatannya, kata Anom. Polisi menangkap AS di sebuah rumah makan di Pekanbaru.

“Semua tersangka dan barang bukti sekarang dalam penahanan di Markas Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut,” konfirmasi Anom.

MEMBACA  Peran Halim Kalla dalam Kasus Dugaan Korupsi PLTU 1 Kalbar Dijelaskan Polisi

Meskipun undang-undang narkoba Indonesia sangat ketat—yang memberikan hukuman penjara lama atau bahkan hukuman mati—jaringan narkoba domestik dan internasional terus berkembang.

Perdagangan narkoba ilegal diperkirakan bernilai hampir Rp66 triliun, dan penyalahgunaan narkoba melanda semua latar belakang sosial dan profesional.

Pada tahun 2021, 12 anggota polisi di Bandung, Jawa Barat, ditahan dengan tuduhan penyalahgunaan narkoba. Pada Juni 2020, seorang anggota polisi ditangkap karena menggunakan sabu-sabu di sebuah hotel di Mataram, ibu kota Nusa Tenggara Barat.

Berita terkait: Polisi Papua sita 19 kg ganja PNG dalam peredaan perbatasan yang sedang berlangsung

Penerjemah: Bayu AA, Rahmad Nasution
Editor: M Razi Rahman
Hak Cipta © ANTARA 2025