loading…
Polrestabes Medan melakukan penggerebekan besar-besaran sebuah rumah di Jalan Sekata, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan , Sumatera Utara, pada Rabu malam, 19 Juni 2024. Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap seorang bandar narkoba dan menyita 10 kilogram sabu-sabu.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun, mengungkapkan bahwa pengedar narkoba yang ditangkap berinisial DS. Berdasarkan penyelidikan, DS telah mengedarkan narkoba di Kota Medan sejak tahun 2022.
“Saat kita geledah rumahnya, ditemukan 10 bungkus plastik berisi sabu-sabu dengan berat total 10 kilogram. Barang bukti tersebut disimpan di dalam kardus di dalam rumah,” ujar Kombes Teddy, Kamis (27/6/2024).
Kombes Teddy menjelaskan bahwa dari keterangan DS, diketahui bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial J. Saat ini, polisi tengah mendalami identitas dan lokasi J, termasuk jaringannya di Kota Medan.
“Kami masih melakukan pengembangan kasus ini. Informasi yang kami terima, J adalah warga Malaysia,” tambahnya.
DS kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal mati.
“Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati,” tandas Kombes Teddy.
(hri)