Polisi Razia Pesta Seks Bergantian di Kota Batu, 12 Orang Ditangkap Tanpa Pakaian

loading…

Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) mengamankan 12 orang atas dugaan pesta seks tukar pasangan di salah satu villa di Kota Batu, Jawa Timur. Foto/Lukman Hakim

SURABAYA – Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) mengamankan 12 orang atas dugaan pesta seks tukar pasangan di salah satu villa di Kota Batu, Jawa Timur. Pengungkapan berdasarkan hasil penyelidikan pada Sabtu (219/9/2024).

Hingga akhirnya dilakukan penggerebekan pada Minggu (22/9/2024) dini hari sekira pukul 01.30 WIB. Saat penggerebekan terdapat 12 orang di lantai dua villa yang sedang menggelar pesta seks tukar pasangan.

“Saat diamankan seluruh peserta yang sebanyak 12 orang itu tidak mengenakan busana,\” ujar Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, Selasa (1/10/2024).

Sebanyak 12 orang itu terdiri dari tujuh pria dan lima wanita itu. Mereka melakukan hubungan badan bersama-sama dengan saling menyaksikan. Selanjutnya bergiliran dalam berhubungan badan dengan saling tukar pasangan. Diketahui, otak dari pesta seks tukar pasangan itu berinisial SM (31) asal Kabupaten Malang.

Modusnya, SM ini mengajak pasangan suami-istri untuk pesta seks tukar pasangan. Setelah terkumpul 12 orang, SM membuat grup Telegram untuk memudahkan koordinasi dengan para peserta.

Setiap peserta membayar pendaftaran sebesar Rp825 ribu untuk bisa mengikuti pesta seks tukar pasangan. Selanjutnya, ditentukan lokasi villa dan tanggal pesta pada 21-22 September 2024 di Kota Batu.

Suryono menambahkan SM ini tidak mengambil keuntungan yang besar. Namun, hanya untuk memenuhi hasrat fantasi seksnya. “SM ini senang melihat orang berhubungan badan secara beramai-ramai. Tapi dia tidak ikut, hanya memfasilitasi dan melihat saja,\” jelasnya.

Diketahui, pesta seks yang digelar SM itu bukan yang pertama kalinya. Sebelumnya, SM pernah melakukan pesta seks three some atau dua orang lawan satu sebanyak dua kali. Untuk pesta tukar pasangan sebanyak dua kali dan yang kedua berhasil diungkap penyidik Subdit Renakta Polda Jatim.

MEMBACA  Bantuan Sosial Harus Dibagikan oleh Lurah dan Kepala Desa Saja

Atas perbuatannya, tersangka SM dijerat dengan Pasal 296 KUHP. Ancaman pidananya yakni penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp15.000. Namun sebagai tindak pidana khusus, maka tersangka akhirnya dilakukan penahanan oleh penyidik.

(kri)