Polisi menyita gading gajah senilai Rp2,3 miliar.

Jakarta (ANTARA) – Polisi Nasional Indonesia (Polri) menangkap empat orang karena kepemilikan dan perdagangan gading gajah ilegal senilai sekitar Rp2,3 miliar (US$141,5 ribu).

Dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin, Brigjen Nunung Syaifuddin, direktur tindak pidana tertentu di Bareskrim Polri, menyatakan bahwa timnya menyita beberapa barang gading dari tersangka yang diidentifikasi dengan inisial IR, EF, SS, dan JF.

Dia menekankan bahwa IR dan EF ditemukan memiliki delapan gading, 178 pipa rokok yang diduga terbuat dari gading, dan dua paket pipa rokok gading siap dikirim. Barang-barang ini bernilai Rp1,39 miliar.

Dari SS, polisi menyita 135 pipa rokok gading senilai Rp675 juta, kata Syaifuddin.

Sementara itu, dari JF, Bareskrim menyita barang senilai sekitar Rp319 juta, termasuk empat patung besar, 12 patung kecil, tiga tongkat, sebuah kepala gesper dengan ukiran singa, tujuh pipa rokok, satu tongkat, dan tujuh gelang, jelasnya.

Namun, dia menegaskan harga gading cenderung berfluktuasi, artinya nilai barang sitaan bisa lebih tinggi. “Mungkin saja satu gading dihargai lebih dari Rp1 miliar oleh mereka yang benar-benar menginginkannya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BBKSDA Jawa Barat 1, Stephanus Hanny Rekyanto, menekankan bahwa angka-angka ini tidak menggambarkan kerugian nyata bagi negara.

“Angka ini hanya berdasarkan harga pasar gelap. Kami belum menghitung kerugian ekologis dan ekonomi akibat gangguan terhadap populasi dan habitat gajah,” paparnya.

Keempat tersangka ditangkap dari lokasi berbeda: IR, EF, dan SS diamankan dari Sukabumi, Jawa Barat, sedangkan JF dari rumahnya di Jakarta Selatan.

JF mengoperasikan empat kios gading ilegal di Jakarta dan menjual barang-barangnya ke IR, yang kemudian menjualnya kembali ke SS melalui media sosial.

MEMBACA  TotalEnergies gagal meyakinkan tim Joe Biden untuk mendukung proyek Afrika senilai $20 miliar

SS, yang juga pedagang, mengaku mengirim pipa rokok gading ke Malaysia dan Korea Selatan.

Translator: Nadia P, Tegar Nurfitra
Editor: Yuni Arisandy Sinaga
Copyright © ANTARA 2025