Sabtu, 10 Februari 2024 – 11:06 WIB
Polisi berhasil menggagalkan pengedaran 153.000 butir pil koplo di Surabaya. Kejadian ini terjadi pada Kamis (1/2) pukul 19.00 WIB, dimana polisi menangkap seorang remaja bernama Mohammad Riski (24) yang merupakan pengedar pil koplo jenis double L. Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya setelah adanya informasi dari masyarakat terkait pengedaran pil koplo dalam jumlah besar yang dilakukan oleh tersangka MR. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan 153.000 butir pil koplo jenis Pil LL. Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah Irawan, mengungkapkan bahwa pil koplo tersebut didapatkan oleh Riski dari seorang yang masih dalam pengejaran polisi dengan inisial AB. Tersangka MR menjual pil koplo tersebut sebanyak 5 botol dengan harga jual per botolnya sebesar Rp750.000. Keuntungan yang diperoleh dari penjualan tersebut digunakan oleh Riski untuk memenuhi keperluan pribadinya. Namun, sisa pil koplo yang belum terjual berhasil digagalkan oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya.
Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan peredaran 153.000 butir pil koplo yang dilakukan oleh seorang remaja.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News