Polisi Menangkap Seorang Pengguna Narkoba dalam Razia di Hotel Simalungun

Senin, 25 Maret 2024 – 03:30 WIB

Ilustrasi – Narkotika jenis sabu-sabu. Foto: AFP

sumut.jpnn.com, SIMALUNGUN – Personel Satres Narkoba Polres Simalungun telah berhasil menangkap seorang pengguna narkoba jenis sabu-sabu di sebuah kamar hotel di Jalan Kuncara, Huta-8, Desa Marang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane mengatakan bahwa pria yang diduga sedang menggunakan narkoba telah diamankan di salah satu kamar. “Tersangka yang kami tangkap menggunakan inisial RCP (42). Dari kamar tersebut, kami berhasil menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu, alat isap, dan uang tunai,” ujar AKP Irvan Rinaldi Pane pada Minggu (24/3).

Ia menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (20/3) setelah mendapat informasi dari masyarakat. Personel Satres Narkoba mendapat informasi tentang adanya peredaran narkoba di sekitar hotel. “Hasil penyelidikan membawa petugas untuk melakukan penggerebekan di kamar hotel. Salah satu penghuni tertangkap menyimpan barang bukti narkoba,” tambah AKP Irvan.

AKP Irvan menyatakan bahwa selain menangkap RCP, petugas juga berhasil menyita satu plastik klip berisi sabu-sabu seberat 1,02 gram, handphone Android merek vivo, uang tunai sejumlah Rp 200 ribu yang diduga hasil penjualan, dan alat isap sabu-sabu alias bong.

Dari pengakuan pria tersebut yang berprofesi sebagai wiraswasta, barang haram tersebut didapat dari seseorang bernama Ogek yang saat ini dalam pengejaran.

Satres Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap pemilik narkoba dalam penggerebekan di sebuah hotel di Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News.

MEMBACA  Mengapa Klub Selanjutnya Merayakan Amalia Wirjono Sebagai Pelopor Inovasi di Dunia Seni