Selasa, 30 Juli 2024 – 09:40 WIB
Bandung, VIVA – Satuan Reserse Kriminal, Satreskrim Polresta Kabupaten Bandung, menangkap pelaku eksibisionisme inisial RJK. Eksibionisme adalah salah satu kelainan seksual dimana muncul kepuasan seksual dengan cara memamerkan alat kelamin dia dengan lawan jenis. Pelaku RJK ini memamerkan itu dengan membuat video dan menyebarkan.
Baca Juga :
Bejat! Nenek di Simalungun Cabuli Cucunya dan Rekam Korban saat Telanjang
RJK diciduk di kediamannya di daerah Desa Cikadut Cimenyan Kabupaten Bandung Jawa Barat. Ulah RJK diketahui aparat pasca adanya laporan dari seorang pengemudi ojek online.
Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo menjelaskan, ada kepuasan tersendiri dari tersangka jika memperlihatkan keseluruhan tubuhnya ke orang lain.
Baca Juga :
Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam Dekat Ponpes di Jombang, Tangkap 13 Orang
“Dari pemeriksaan, tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan aksi seperti ini,” ujarnya, Selasa 30 Juli 2024.
Hasil pemeriksaan, pelaku bahkan berani melakukan masturbasi di depan umum dan merekamnya. Akibat tindakannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 36 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dirinya terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.
Baca Juga :
Selebgram AM Jual Video \’Begituan\’ Bareng Pacar, Harganya Rp 300 Ribu
Gegara Mencuri Pete, 2 Pemuda Babak Belur Dihajar Warga
Dua pemuda babak belur usai dihajar warga. Pasalnya, keduanya tertangkap basah saat mencuri pete atau petai. Video aksi main hakim sendiri ini viral di media sosial.
VIVA.co.id
29 Juli 2024