Polisi Menangkap Pengacara di Jakarta Pusat, Menemukan Sabu dan Senjata Api

Minggu, 27 April 2025 – 10:30 WIB

Jakarta, VIVA – Seorang pengacara berusia 31 tahun dengan inisial S ditangkap oleh anggota Polres Metro Jakarta Pusat setelah ditemukan membawa senjata api ilegal, narkotika jenis sabu dan ganja, serta airsoft gun rakitan. Penangkapan terjadi setelah pelaku terlibat dalam kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat, 25 April 2025 pagi.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah seorang sopir angkutan umum melaporkan kecurigaannya bahwa pelaku membawa senjata api. Setelah dilakukan pemeriksaan, anggota polisi menemukan satu pucuk pistol jenis Makarov kaliber 7.65 mm tanpa surat izin resmi yang disembunyikan oleh pelaku.

Susatyo juga menyebut bahwa selain senjata api, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di dalam mobil pelaku, seperti senjata laras panjang model MIMIS (Diana lokal), airsoft gun rakitan jenis HS, sabu-sabu, ganja, dan sejumlah obat-obatan terlarang. Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa pelaku positif mengonsumsi sabu, ganja, dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine.

Ditambahkan bahwa S dijerat dengan dua undang-undang sekaligus, yaitu tentang kepemilikan senjata api ilegal dan narkotika. Pelanggaran ini dapat mengancam keamanan masyarakat dan pelaku terancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda mencapai Rp 8 miliar.

Kasat Reskrim AKBP Muhammad Firdaus menambahkan bahwa tim penyelidik telah melakukan penggeledahan di rumah pelaku namun tidak menemukan barang bukti senjata api lainnya. Pihak kepolisian masih terus mendalami apakah pelaku terlibat dalam jaringan kepemilikan senjata api ilegal atau jaringan peredaran narkoba. Saat ini, pelaku telah ditahan dan proses hukumnya akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

MEMBACA  Indonesian Version:Meneladani Jurnalis Palestina, Drama Terbaru Lim Ji Yeon Picut Kontroversi dan Ancaman Boikot

Halaman Selanjutnya

S dijerat dengan dua undang-undang sekaligus yakni Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.