Polisi Menangkap Lima Tersangka Pengeroyokan Brutal di Bali

loading…

Kepolisian berhasil meringkus lima pelaku pengeroyokan berdarah yang menyebabkan kematian Adhi Putra Krismawan, 23 tahun, di Simpang Jalan Raya Sempidi Dalung, Banjar Uma Gunung, Kelurahan Sempidi, Mengwi, Badung, Bali. Foto/I Gusti Bagus Alit Sidi Wacana

DENPASAR – Kepolisian berhasil menangkap lima pelaku pengeroyokan berdarah yang menyebabkan kematian Adhi Putra Krismawan, 23 tahun, di Simpang Jalan Raya Sempidi Dalung, Banjar Uma Gunung, Kelurahan Sempidi, Mengwi, Badung, Bali. Polisi juga sedang dalam pengejaran terhadap lima pelaku lain yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut.

Korban tewas menjadi salah sasaran setelah mengenakan pakaian yang mirip dengan kelompok pemuda yang menjadi musuh kelompok tersebut. Dalam video viral berdurasi kurang dari 10 detik, terlihat aksi pengeroyokan yang dilakukan oleh sekelompok orang hingga menyebabkan kematian Adhi Putra Krismawan.

Para pelaku terlihat dengan jelas memukul korban secara membabi buta menggunakan batako, potongan besi, dan benda tumpul lainnya. Seminggu setelah kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan 5 orang pelaku pengeroyokan, termasuk satu orang yang masih di bawah umur.

Para tersangka ditangkap di beberapa lokasi berbeda, yaitu tiga orang di Denpasar, Bali, dan dua lainnya di Banyuwangi dan Jember, Jawa Timur. Penangkapan dilakukan berdasarkan keterangan saksi, rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian, dan video yang beredar di media sosial.

Dalam video yang beredar, kelompok pelaku yang berasal dari salah satu perguruan pencak silat berjumlah sekitar 12 hingga 17 orang. Sementara itu, 5 pelaku lain yang ikut memukul korban masih terus diburu oleh polisi.

Dari kelima tersangka yang ditangkap, terdapat pelaku utama bernama Roni Saputra, 23 tahun, asal Banyuwangi, Jawa Timur. Dia menggunakan pisau dan menusuk korban tepat di dada sebelah kanan dengan kedalaman 14 sentimeter yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

MEMBACA  40 Mobil Baru dan 3 Konsep Mobil Dipastikan Hadir di GIIAS 2024

Korban Adhi Putra Krismawan sebenarnya merupakan target yang salah. Para pelaku, yang tergabung dalam salah satu perguruan pencak silat, sebenarnya sedang mengejar kelompok lain untuk melakukan tawuran.

Namun, ketika mereka tiba di sekitar lokasi kejadian, para pelaku malah mengejar korban yang tidak memiliki kaitan dengan kelompok pelaku. Saat berusaha melarikan diri, korban menabrak tiang listrik dan jatuh, kemudian dikeroyok secara membabi buta oleh para pelaku tanpa rasa kemanusiaan.

Para tersangka selanjutnya akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana kekerasan yang menyebabkan kematian di tempat umum secara bersama-sama. Mereka dapat dihukum dengan penjara selama 12 tahun.

(wib)