Polisi Menahan 2 Tersangka Penyebar Video Pornografi dengan Modus Pencarian Model

Penyidik Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan N dan S sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video pornografi dengan modus casting model. Kedua tersangka kini ditahan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Dirmanto menjelaskan kedua tersangka ditangkap di rumah mereka daerah Kabupaten Gresik. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka sudah melakukan casting model sejak tahun 2015 hingga 2023. Cuma, lanjut Dirmanto, casting model dijadikan mereka sebagai sarana untuk merekam tubuh korban.

“Pada saat proses rekrutmen, korban ini sedang ganti pakaian, di kamar ganti itulah ada camera tersembunyi [dipasang tersangka],” katanya di Markas Polda Jawa Timur, Surabaya pada Jumat, 20 Desember 2024.

Nah, hasil video dari rekaman tersembunyi yang menggambarkan aktivitas korban saat ganti baju itulah yang disebar tersangka di media sosial. “Korban tertarik karena diiming-imingi pekerjaan untuk menjadi model,” ujar Dirmanto. Diperkirakan, jumlah korban yang tubuhnya sudah direkam tersangka saat proses casting ratusan orang. Cuma, sementara ini yang resmi melapor ke Polda Jawa Timur baru lima orang. Dirmanto mengimbau kepada para korban yang lain agar melapor ke Polda Jatim.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini sudah ditahan. Keduanya dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 35 Jo Pasal 9 dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 UU Pornografi. Sebelumnya, viral di media sosial seorang presenter berinisial GN yang mengaku menjadi korban casting model abal-abal. Pada 2017, GN mengaku mendapatkan undangan untuk casting model produk kecantikan di sebuah Apartemen Surabaya Barat. GN curiga setelah sampai di lokasi, ia diminta untuk mengganti pakaian untuk keperluan casting. Di kamar ganti, GN melihat sebuah benda kecil mencurigakan yang menyerupai sebuah kamera tersembunyi. GN lalu menutupi kamera itu dengan kain baju. “Degdegan tuh mulai ngerasa aneh,” kata GN.

MEMBACA  Kementerian Kominfo Menurunkan 1.971 Berita Hoaks Terkait Pemilu di Media Sosial

Tinggalkan komentar