Polisi Indonesia gagalkanupaya penyelundupan68 imigran ke Malaysia

Polisi Berhasil Gagalkan Penyuplupan 68 Orang ke Malaysia, Termasuk 7 WN Asing

Dumai, Riau (ANTARA) – Otoritas Indonesia di Provinsi Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 68 orang ke Malaysia. Dari jumlah itu, 61 di antaranya adalah Warga Negara Indonesia (WNI), dan tujuh lainnya warga negara asing dari Myanmar dan Bangladesh.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Hasyim Risahondua, mengatakan bahwa rombongan tersebut berencana berangkat dari sebuah pelabuhan kecil di Kecamatan Medang Kampai menggunakan kapal tanpa dokumen resmi.

“Dua tersangka berhasil kita amankan di Pantai Selinsing, Kota Dumai,” kata Hasyim kepada wartawan, Kamis.

Para migran ini sebagian besar adalah pekerja asal Sumatera Barat, Aceh, Kerinci (Jambi), Sumatera Utara, dan Lombok. Mereka diselamatkan setelah polisi menerima laporan dari warga sekitar mengenai rencana keberangkatan ilegal pada 18 April.

Pengembangan kasus kemudian dilakukan, dan di sebuah rumah di Dumai Barat, polisi menemukan lima orang lainnya.

Kedua tersangka yang diamankan adalah MF, yang menampung para migran sebelum pemberangkatan, dan RGS, yang bertindak sebagai sopir yang mengantarkan mereka ke pesisir pantai. Mereka ditangkap pada 20 April setelah sempat melaju.

“Saat ditangkap, keduanya sudah mengakui perbuatannya,” jelas Hasyim.

Kapolres Dumai, AKBP Angga FH, menyebut motifnya adalah keuntungan finansial. Para pelaku mencari keuntungan singkat untuk memenuhi dorongan ekonomi sehari-hari.

Pihak berwajib telah menyerahkan 61 WNI ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Pekanbaru. Sementara itu, tujuh warga asing diserahkan ke kantor imigrasi Dumai.

Kedua tersikal dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mengatur sanksi bagi perekut atau pengirim pekerja ke luar negeri tanpa izin.

MEMBACA  Polisi Berhenti Mobil Waymo yang Melaju di Jalur Lawan di Phoenix

Tinggalkan komentar