Polisi Hancurkan Delapan Rakit Penambangan Ilegal di Sungai Riau

Polisi Kuansing, Riau, menghancurkan delapan rakit yang dipakai untuk penambangan ilegal di Sungai Kuantan yang melintasi Kecamatan Pangean dan Cerenti, kata pihak berwajib pada Sabtu.

Dua polsek setempat melakukan operasi serentak pada hari Jumat, menemukan dan membakar rakit-rakit yang sudah ditinggalkan itu.

“Penambangan ilegal membahayakan masyarakat dan merusak lingkungan. Kami tidak akan beri ruang untuk itu di Kuansing,” kata Kapolres Kuansing AKBP R Ricky Pratidiningrat.

Di Pangean, rakit-rakit dibakar di tempatnya di Desa Tanah Bekali supaya tidak bisa dipakai lagi untuk aktivitas ilegal.

Kapolsek Pangean Ipda Aman Sembiring menyebut aksi ini sebagai bagian dari komitmen mereka untuk melindungi ekosistem sungai.

Di Cerenti, Kapolsek AKP Benny A. Siregar dan timnya menemukan tiga rakit keruk yang tidak aktif di Desa Pulau Bayur.

“Semua langsung dihancurkan dengan dibakar dan rusak tidak bisa diperbaiki,” ujarnya.

Pihak berwajib juga mendorong warga setempat untuk tidak melakukan penambangan ilegal.

“Kami minta masyarakat tidak ikut serta dalam penambangan tanpa izin. Ini untuk keselamatan umum dan menjaga kelestarian sungai,” kata Siregar.

Sungai Kuantan, atau Batang Kuantan, adalah jalur air utama di Sumatra, Indonesia.

Mengalir dari Kabupaten Sijunjung di Sumatra Barat ke Kabupaten Kuantan Singingi di Riau, akhirnya bergabung dengan Sungai Indragiri.

Sungai ini sangat dikenal untuk tradisi Pacu Jalur, sebuah balapan perahu berusia ratusan tahun yang diakui sebagai warisan budaya tak benda dan daya tarik wisata utama.

Dulu sempat tercemar oleh penambangan ilegal, Sungai Kuantan belakangan ini sudah lebih jernih airnya, mengembalikan perannya sebagai tempat rekreasi bagi masyarakat lokal.

MEMBACA  LPDP Jodohkan Penerima Beasiswa dengan Industri Strategis