Sabtu, 9 Mei 2026 – 12.04 WIB
Jakarta, VIVA – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 16 kilogram di wilayah Depok, Jawa Barat. Dua orang yang membawa barang haram tersebut sudah diamankan.
Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Ari Purwanto, mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa, 5 Mei 2026, sekitar pukul 15.30 WIB.
“Kami sudah mengamankan dua orang laki-laki dengan inisial RS (32) dan H (35),” kata Ari kepada wartawan, Sabtu, 9 Mei 2026.
Lebih lanjut, Ari nerangkan bahwa keduanya menjalankan aksinya dengan modus menyembunyikan sabu di dalam ban. Hal ini terungkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas peredaran narkoba di kawasan Bojongsari, Depok.
“Menindaklanjuti informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka di dua lokasi yang berbeda,” terang Ari.
Sementara itu, penangkapan pertama terjadi di pinggir Jalan Mawar, Kelurahan Jurug. Dari lokasi itu, polisi menyita barang bukti sabu seberat 3 kilogram, satu unit mobil Honda Brio, dan tiga unit handphone.
“Selanjutnya kita lakukan pengembangan di Perumahan Kirana Gardenia, Bojongsari, dan tim kembali menemukan 13 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam ban mobil Suzuki Katana warna hijau,” ujar Ari.
Selain narkotika, polisi juga menyita barang bukti lain seperti dua set ban mobil dan tiga bilah pisau cutter yang diduga dipakai untuk membongkar serta menyembunyikan paket sabu tersebut.
“Jadi total keseluruhan barang bukti yang kami amankan sebanyak 16 kilogram sabu. Modusnya cukup unik, barang disimpan dalam ban mobil, dan mobil itu dalam kondisi di-towing, lalu dibongkar dan diedarkan,” tegas Ari.
Ak-kibat kejadian ini, kedua tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.