Jumat, 3 Oktober 2025 – 00:00 WIB
Maluku, VIVA – Seorang anggota polisi yang bernama Bripka Marlon Pietersz dari Ditbinmas Polda Maluku akhirnya harus berhadapan dengan hukum. Dia diproses karena diduga menganiaya seorang warga bernama Belger Passau. Kejadian ini berlangsung pada Sabtu, (27/9/2025) di daerah Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Berdasarkan penyelidikan sementara, kasus ini bermula dari mediasi masalah keluarga di Pos Polisi Benteng Polsek Nusaniwe. Dalam pertemuan tersebut, Bripka Marlon dilaporkan mengeluarkan pernyataan yang berisi ancaman terhadap dua saksi, yang kemudian diceritakan ke keluarga.
Baca Juga :
Warga Tewas Diduga Dianiaya Polisi, Polrestabes Medan Beri Penjelasan
Malam harinya, sekitar pukul 21.15 WIT, sekelompok warga sekitar 10–20 orang, termasuk Belger Passau, mendatangi rumah Bripka Marlon untuk minta klarifikasi. Adu mulut tidak terhindarkan dan berakhir dengan dugaan penganiayaan. Bripka Marlon diduga menendang, memukul, dan mencekik korban.
Dalam kejadian yang sama, ibu Bripka Marlon, Ny. Welmientje Pietersz, juga mengalami memar karena kena pukul dari Gusti Lawalata, salah satu keluarga korban, saat berusaha memukul Bripka Marlon.
Baca Juga :
Pukuli Sekuriti Bank, Kapolsek Komodo Ngaku Kesal Ditegur Lepas Helm di ATM
Korban Belger Passau mengalami luka robek di bibir atas sebelah kiri dan telah melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Maluku pada hari Minggu (28/9/2025) dengan Bripka Marlon Pietersz sebagai terlapor.
Sementara itu, Ny. Welmientje Pietersz juga membuat laporan atas dugaan penganiayaan yang dialaminya, dengan laporan polisi yang tercatat di tanggal yang sama, di mana yang dilaporkan adalah Belger Passau dan Gusti Lawalata.
“Untuk kedua laporan tersebut kini sedang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Maluku,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, Kamis (2/10/2025).
Selanjutnya, Kombes Rositah menegaskan bahwa kasus ini mendapat perhatian serius dari pimpinan Polda Maluku.
“Polda Maluku berkomitmen menegakkan hukum secara adil dan transparan. Setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun tindak pidana, akan diproses sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses penyelidikan sedang berjalan baik di Bidpropam maupun di Ditreskrimum.
“Untuk dugaan pelanggaran kode etik, Subbidwabprof Bidpropam Polda Maluku yang akan memproses. Sementara dugaan tindak pidana penganiayaan ditangani Ditreskrimum. Kami memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara objektif dan profesional,” jelasnya.
Polda Maluku mengajak masyarakat untuk tetap menjaga situasi tetap kondusif dan aman serta tidak terprovokasi. (Usman Mahu/tvOne/Maluku)
Halaman Selanjutnya
“Untuk kedua laporan tersebut kini tengah ditangani oleh Ditreskrimum Polda Maluku,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, Kamis (2/10/2025).