Polisi Beberkan 11 Tersangka Pembakar Gedung DPRD Makassar, Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Makassar, VIVA – Sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa pembakaran Kantor DPRD Kota Makassar dan DPRD Sulawesi Selatan. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Didik Supranoto.

"Sudah ditetapkan tersangka sebanyak 11 orang," ujarnya pada Rabu, 3 September 2025.

Kesebelas tersangka tersebut terlibat dalam kasus pembakaran dan penjarahan. Mereka dikenakan Pasal 187 KUHP tentang membahayakan keamanan umum, serta Pasal 363 dan 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Untuk Pasal 187 ancaman hukumannya 12 tahun penjara, paling berat 20 tahun atau seumur hidup. Sementara Pasal 363 diancam 7 tahun dan Pasal 362 diancam 5 tahun," jelasnya.

Berdasarkan laporan BPBD Kota Makassar, kebakaran terjadi saat demonstrasi berubah ricuh. Massa yang tidak terkendali menyebabkan api membesar dan menghanguskan sebagian gedung DPRD.

Plt. Kepala Pelaksana BPBD Makassar, M Fadli Tahar, menyampaikan bahwa empat orang meninggal dunia dalam insiden tersebut.

"Korban jiwa dalam peristiwa ini sudah empat orang, dan satu masih kritis," ungkap Fadli kepada media pada Sabtu, 30 Agustus 2025.

MEMBACA  Pengemudi Grandmax Ditangkap karena Tabrak Lari Ibu Hamil di Depan Kantor Kemenlu, Brebes