Polisi Bali Tangkap Warga Peru Selundupkan Kokain dan Ekstasi

Denpasar, Bali (ANTARA) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali berhasil mengungkap cara penyelundupan yang dilakukan oleh seorang perempuan warga negara Peru berusia 42 tahun, dengan inisial NSBC, yang mencoba membawa 1,4 kilogram kokain dan pil ekstasi ke Bali.

Dalam sebuah konferensi pers di Denpasar, Selasa, kepala direktorat, Komisaris Besar Radiant, menyatakan bahwa tersangka menyembunyikan narkoba itu di dalam pakaian dalam dan rongga tubuhnya.

“Narkoba disembunyikan dalam enam bungkusan plastik yang dibungkus selotip hitam di dalam bra berwarna hijau, tiga bungkusan serupa di celana dalam hitam, dan sebuah mainan seks yang berisi narkoba, yang dimasukkan ke dalam tubuhnya,” kata Radiant.

Pemeriksaan tubuh mengungkap 1.432,81 gram kokain dan 85 pil ekstasi berwarna oranye (bersih 33,9 gram), dengan perkiraan nilai jual di jalanan sebesar 10 miliar rupiah, atau sekitar 615.000 dolar AS.

NSBC diduga bertindak sebagai kurir untuk sindikat narkoba internasional dan dibayar 320 juta rupiah, sekitar 19.000 dolar AS, oleh seorang individu yang diidentifikasi sebagai PB, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian.

Dia ditangkap pada tanggal 12 Agustus 2025, pukul 23.30 WITA, dalam operasi gabungan antara Polisi Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai, tak lama setelah tiba dengan penerbangan Qatar Airways QR 960 dari Doha.

Petugas bea cukai menjadi curiga dengan perilakunya saat kedatangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Pemindaian sinar-X menunjukkan ada barang yang disembunyikan, yang memicu penyelidikan lebih lanjut.

NSBC telah didakwa dengan Pasal 114(2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimum 20 tahun penjara.

Berita terkait: Latvian, Swedish suspects in Bali hashish distribution: BNNP

MEMBACA  ‘Era Ketidakpercayaan Buatan’: Inilah Arti Besarnya Disinformasi terhadap Kesehatan, Iklim, dan Demokrasi

Berita terkait: Bali Police arrest UK nationals for Rp6 billion drug smuggling attempt

*Translator: Rolandus Nampu, Aditya Eko Sigit Wicaksono
Editor: Rahmad Nasution
Copyright © ANTARA 2025*