Polisi Bali Tangkap Warga Negara Inggris Bawa 1,4 Kilogram Kokain

Denpasar, Bali (ANTARA) – Kepolisian Denpasar di Bali pada hari Rabu memastikan penyitaan 1,4 kilogram kokain dari warga negara Inggris berinisial BJ, usia 53 tahun, awal bulan ini.

Kapolres Denpasar Kombes Pol Leonardo David Simatupang mengonfirmasi penangkapan dilakukan di sebuah hotel di Kuta, Kabupaten Badung, pada Sabtu (14 Februari).

“Dia adalah WNA Inggris, lahir dan lama tinggal di Hong Kong. Dia menyatakan datang ke Bali pada Desember untuk wisata,” kata Simatupang dalam konferensi pers.

Saat penangkapan, polisi menemukan empat bungkus kokain yang dikemas dalam kardus dan diletakkan di dalam koper. Nilai narkoba dengan berat tepat 1.419,79 gram itu diperkirakan mencapai Rp5-6 miliar (sekitar US$298-358 ribu).

Tersangka mengaku dalam pemeriksaan lanjutan bahwa dia menerima paket tersebut dari seorang individu yang menjanjikan imbalan Rp1 miliar (sekitar US$59.000).

“Dia mengaku mendapatkan barang itu dari seseorang di sebuah villa, dan mengatakan tidak ada target khusus untuk distribusinya, karena paket itu akan diambil oleh orang lain,” jelas Simatupang.

“Sementara penyelidikan kami lanjutkan, penilaian sementara kami adalah kasus ini melibatkan jaringan internasional,” tambah Kapolres.

Tersangka didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 118 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya termasuk hukuman mati.

Indonesia memberlakukan beberapa hukum narkoba paling ketat di dunia, dengan pengedar besar menghadapi hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Meski hukuman berat ini, negara ini tetap menjadi pasar menguntungkan bagi sindikat narkoba, didorong oleh jumlah penduduknya yang besar.

Perdagangan narkoba di negara ini diperkirakan bernilai 66 triliun rupiah (US$4,3 miliar), menurut Badan Narkotika Nasional (BNN).

Survei BNN memperkirakan 3,4 juta orang Indonesia menggunakan narkoba, atau sekita 180 dari setiap 10.000 orang berusia 15 hingga 64 tahun.

MEMBACA  Hujan Meteor Perseid Terlihat di Langit Inggris

Berita terkait: Pengadilan Denpasar vonis warga Brasil 18 tahun penjara untuk 3 kg kokain

Berita terkait: Polisi Bali tangkap DJ asal Turki selundupkan 1,2 kg kokain

Penerjemah: Rolandus Nampu, Nabil Ihsan
Editor: Arie Novarina
Hak Cipta © ANTARA 2026

Tinggalkan komentar