Polda Sumsel Menangkap 4 Tersangka Penyulingan BBM Ilegal di Muba

Rabu, 31 Januari 2024 – 18:26 WIB

Keempat pelaku dan foto barang bukti saat diamankan di Polda Sumsel, Rabu (31/1). Foto: Cuci Hati/JPNN.

jpnn.com, PALEMBANG – Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menangkap dua pelaku penyulingan BBM ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Kedua pelaku tersebut adalah Hairul (42) sebagai seorang pengusaha, sedangkan pemilik tempat penyulingan adalah Hidayat (47). Keduanya merupakan warga Dusun III Desa Tuluk Kijing, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Polisi juga berhasil menangkap dua pegawai bernama Rusdi (40) dan Menri (38).

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Bagus Suryo, menjelaskan bahwa penangkapan keempat pelaku dilakukan setelah terjadinya empat kali kebakaran di lokasi penyulingan minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Setelah melakukan pengembangan, petugas berhasil menangkap empat orang tersangka, satu di antaranya sebagai pelaku usaha, satu sebagai pemilik tempat penyulingan, dan dua orang sebagai pegawai.

“Kebakaran di tempat penyulingan di Muba terjadi pada 12-13 Januari lalu, saat itu anggota mengamankan HR dan HY sebagai pemilik usaha. Kemudian pada 24 Januari, kami juga mengamankan RD dan MR sebagai pekerja,” jelas Bagus, Rabu (31/1).

Bagus menyampaikan bahwa selama bulan Januari, sudah terjadi empat kali kebakaran di lokasi penyulingan minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin.

Bagus juga mengungkapkan bahwa kegiatan penyulingan tersebut dapat merusak lingkungan dan menimbulkan korban jiwa.

Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menangkap empat pelaku penyulingan BBM ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

MEMBACA  Polisi Menangkap Pengemudi Bus Berbahaya yang Membunuh 2 Siswa SD di Manado