Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan kayu ilegal seberat 70 ton di perairan Kepulauan Meranti. Penangkapan tersebut dilakukan setelah tim menerima informasi tentang kegiatan pengangkutan kayu ilegal. Petugas berhasil menyita kayu olahan jenis rimba campuran tanpa dilengkapi dokumen sah dari kapal KM. Putri Diana.
Penyelidikan dilakukan oleh tim yang dipimpin oleh Kasubdit IV Kompol Nasrudin. Mereka menemukan kapal tersebut di sekitar Desa Mengkikip, Kecamatan Tebing Tinggi, Kepulauan Meranti pada Rabu, 13 Juni 2024. Sebanyak 3 orang tersangka berhasil diamankan, termasuk nakhoda kapal, kepala kamar mesin, dan anak buah kapal.
Barang bukti berupa kayu dan kapal telah diamankan di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau dan Pos Polair Tanjung Buton-Polres Siak. Para tersangka dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau berhasil membuktikan komitmen mereka dalam memerangi kegiatan ilegal yang merugikan lingkungan. Semoga tindakan ini menjadi pembelajaran bagi orang lain agar tidak melakukan aktivitas ilegal yang dapat merusak hutan dan lingkungan.