Polda NTB Mengusut Pemasok Bahan Baku Bom Ikan

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah menyelidiki pelaku pemasok detonator sebagai bahan baku dalam aksi pengeboman ikan di perairan daerah tersebut. Kasus tersebut melibatkan sembilan kasus pengeboman ikan di perairan NTB selama periode Januari 2024 hingga saat ini. Dirpolairud Polda NTB, Kombes Andree Ghama Putra, mengatakan bahwa pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan terhadap peran pemasok detonator dengan mengembangkan keterangan para tersangka.

Dalam pengungkapan sembilan kasus pengeboman ikan di kawasan perairan NTB, Ditpolairud Polda NTB telah menetapkan 23 tersangka. Barang bukti yang disita meliputi 251 detonator, delapan unit perahu motor, delapan kompresor, 65 botol berisi pupuk, dan berbagai kelengkapan alat tangkap ikan. Tujuh dari 23 tersangka telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, sementara sisanya masih dalam proses pemberkasan.

Dalam proses pemberkasan sembilan kasus tersebut, penyidik Ditpolairud Polda NTB menetapkan tersangka dengan menerapkan Pasal 85 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 juncto dan/atau Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Redaktur & Reporter: Elfany Kurniawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News.

MEMBACA  Warga Demak Membuat Heboh dengan Merusak Jembatan agar Truk Bisa Lewat, Polda Jateng Angkat SuaraTranslation: Warga Demak Mengacaukan Jembatan agar Truk Bisa Lewat, Polda Jateng Angkat Bicara