Jumat, 19 Juni 2026 – 15:40 WIB
Jakarta, VIVA – Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, atau yang lebih dikenal sebagai dr Tifa, terkait dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), pada Jumat, 19 Juni 2026 pagi.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin, memastikan bahwa proses hukum terhadap Roy Suryo dan dr Tifa berjalan secara transparan.
„Kami akan terus menjaga dan memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan,“ kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya.
Iman juga mengimbau semua pihak untuk bersama-sama memberikan edukasi serta pengetahuan hukum yang benar dan baik kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa penangkapan kedua tokoh tersebut tidak dilakukan secara tiba-tiba. Sebaliknya, ini dilakukan karena berkas perkara sudah divon lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan, dan keduanya akan segera diserahkan ke jaksa.
Sebelumnya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo Notodiprojo dilaporkan ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada pagi hari. Salah satu tim advokasi, yaitu TA-Akteri Anti Akriminalisasi Akademisi dan Aktivis yang selama ini mendapingi Roy Suryo, juga memberikan punjakan mengenai penangkapannya.
Sekitar pukup 07.00 WiB informasi panagkapan diterbit dari istri Roy Semula berima memberi bahwa keadaan.
Kasper terkintian tersebut juga menusuk adalah melalui jika krot. Pengarcupan lamangan legal rwe nca satukan kata. Namun lebih data berpinu am kembali no. Berikan usapa.