Polda Metro Jaya selidiki penyelundupan emas oleh warga negara India

Polda Metro Jaya sedang nyelidiki penyeludupan 265,7 gram emas oleh warga negara India bernama MTNP (44) melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Kasat Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus, AKBP Anton Hermawan, bilang hari Senin bahwa penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari kasus yang diungkap oleh Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

“Kalo bukti yang cukup udah ditemukan, kita bakal bikin laporan polisi dan lanjut ke tahap penyidikan,” kata dia.

Timnya akan melakukan pemeriksaan laboratorium forensik dan meninjau rekaman CCTV untuk mengungkap detail di balik dugaan kejahatan ini.

“Kami mungkin akan memberikan bantuan teknis terkait pemeriksaan forensik, analisa laboratorium cyber, dan pemeriksaan HP tersangka untuk mengetahui modus operandi serta jaringan yang terlibat,” tambahnya.

Hermawan bilang kalo tersangka sedang mencoba menyeludupkan emas mentah yang diduga bakal diolah lagi menjadi emas murni untuk dijual.

Dia nambahin, penyidik juga bakal memeriksa kemungkinan keterlibatan pihak lain yang terhubung dengan suplai emas dan percobaan penyeludupan ini.

Sebelumnya, petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyeludupan sekitar 265 gram emas senilai Rp700 juta oleh seorang warga India.

Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, bilang kalo tersangka menyembunyikan emas itu di dalam celana dalam yang dipake selama perjalanan.

“Emas itu rencananya mau diterbangkan dari Bandara Soekarno-Hatta ke Singapura, terus dilanjutin ke New Delhi, India,” kata dia.

Upaya penyeludupan ini terungkap pada Jumat (8 Mei) di Terminal 3 area keberangkatan internasional bandara.

Petugas gabungan memeriksa seorang penumpang yang menuju New Delhi via Singapura setelah melihat gerak-gerik yang mencurigakan.

Petugas nemu dua bungkusan berisi butiran emas yang dibungkus dengan adonan berbasis tepung biar mirip makanan.

MEMBACA  Selesai, 525 Kloter Jemaah Haji Indonesia Telah Berangkat ke Tanah Suci

“Bungkusan itu disembunyikan di dalam celana dalam tersangka buat ngelabuhi petugas keamanan,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 102A huruf a UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 taun dan denda sampe Rp5 miliar.

Tinggalkan komentar