Personel Ditsamapta Polda Kepri melakukan penertiban terhadap para juru parkir liar di Kota Batam, Kepulauan Riau, dengan tujuan menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat. Sebanyak 26 juru parkir liar diamankan dalam operasi ini.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat terkait keberadaan juru parkir liar di Kota Batam. Tindakan ini merupakan upaya penindakan pidana ringan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir.
Operasi tipiring dilaksanakan selama dua hari di berbagai lokasi di Kota Batam. Sebanyak 41 personel terlibat dalam operasi ini, dengan hasil 26 juru parkir liar yang melanggar Perda Kota Batam berhasil diamankan.
Juru parkir yang terjaring razia merupakan mereka yang tidak memiliki surat tugas dan kartu identitas juru parkir sah. Operasi ini dilakukan di beberapa kawasan di Kota Batam, seperti Edukit, Gelael, Hotel 01, Kimia Farma, Green Land, Botania, dan Welcome To Batam.
Penertiban ini dilakukan dengan tujuan menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat, serta memberikan efek jera bagi para pelanggar peraturan. Diharapkan dengan adanya operasi ini, keberadaan juru parkir liar di Kota Batam dapat dikurangi dan masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam beraktivitas sehari-hari.