Polantas Diizinkan Pakai Sirine dan Strobo di Jalan, Tapi Hanya untuk Keperluan Ini

Minggu, 21 September 2025 – 13:57 WIB

Jakarta, VIVA – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho menyatakan bahwa sirine dan strobo masih dapat digunakan untuk tugas-tugas kepolisian, khususnya dalam kegiatan patroli dan pengaturan lalu lintas.

Hal ini disampaikan menanggapi keputusan pembekuan sementara penggunaan sirine dan strobo untuk kendaraan tertentu dalam kegiatan pengawalan.

“Petugas Polantas (polisi lalu lintas) saat bertugas, baik dalam mengatur lalu lintas maupun patroli rutin, masih boleh memakai sirine dan strobo. Ini penting, terutam di jalan tol, di mana tanda isyarat seperti lampu dan suara sirine sangat dibutuhkan untuk mengantisipasi kejadian kecelakaan,” katanya di Jakarta, Minggu.

Lebih lanjut, Agus mengatakan, kebijakan pembekuan sementara ini juga merupakan imbauan kepada masyarakat supaya tidak memasang atau menggunakan sirine dan strobo pada kendaraan pribadi karena dapat mengganggu kenyamanan dan ketertiban lalu lintas.

Kebijakan ini, imbuhnya, sejalan dengan program “Polantas Menyapa” yang menekankan kedekatan antara Polantas dengan masyarakat.

“Melalui dialog, edukasi, dan sosialisasi langsung, diharapkan masyarakat semakin paham aturan penggunaan sirine dan strobo serta turut menjaga ketertiban di jalan,” ujarnya.

Dia berharap langkah ini dapat menciptakan suasana jalan yang tertib, nyaman, dan aman, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap Polantas.

Sebelumnya, jenderal bintang dua tersebut menegaskan bahwa sirine hanya boleh digunakan dalam kondisi tertentu yang benar-benar memerlukan prioritas.

“Kalau pun digunakan, sirine itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” katanya.

Langkah evaluasi ini diambil sebagai respons positif atas aspirasi masyarakat yang merasa terganggu oleh penggunaan sirine dan strobo.

“Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindaklanjuti. Untuk sementara mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” ucapnya.

MEMBACA  Pertanian tidak bisa dipisahkan dari budaya: Menteri Zon

Saat ini, Korlantas Polri sedang menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan. (Ant)