PNS di Trenggalek Ditangkap Polisi karena Terlibat Perjudian Online

Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Trenggalek telah ditangkap oleh aparat kepolisian atas dugaan keterlibatan dalam permainan judi online. Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono menyatakan bahwa penangkapan ASN berinisial AS (53) tersebut merupakan bagian dari kampanye pemberantasan judi online di masyarakat. Tujuannya adalah untuk memberikan efek jera agar masyarakat tidak melakukan perjudian, termasuk judi online.

ASN berinisial AS diduga terlibat dalam perjudian online jenis pragmatic sebagai penombok dengan melakukan deposit saldo melalui dua situs. Dalam kasus ini, aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa ponsel, buku rekening, dan kartu ATM milik AS. Saat ini, AS harus mendekam di tahanan Mapolres Trenggalek sambil menunggu proses hukum yang sedang berlangsung.

Kapolres Trenggalek, Gathut Bowo, menegaskan bahwa operasi pemberantasan judi online akan terus digiatkan di semua daerah dengan melibatkan satuan reserse kriminal dan jajaran polsek. Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan praktik judi online dan mengingatkan bahwa judi online dapat memiliki dampak buruk, seperti kehilangan harta benda dan kerusakan hubungan keluarga.

Gathut Bowo menyarankan agar masyarakat menjauhi judi online dalam bentuk apapun dan tidak mudah tergiur. Selain dilarang oleh negara, judi online juga bertentangan dengan ajaran agama. Dengan demikian, pemberantasan judi online menjadi salah satu prioritas dalam upaya menciptakan masyarakat yang lebih sadar akan bahaya perjudian.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

MEMBACA  4 Orang Tersangka Dalam Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Bogor yang Menewaskan Korban Telah Ditangkap