Jakarta, VIVA – Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mohammad Nuh, menegaskan bahwa rapat pleno yang digelar pada Selasa, 9 Desember 2025, yang menetapkan Zulfa Mustofa sebagai Penjabat Ketua Umum PBNU adalah sah.
Hal ini disampaikannya menanggapi penolakan dari kubu Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) yang menyebut rapat tersebut tidak sah karena tidak memenuhi kuorum.
"Untuk kuorum, aturannya di AD/ART sudah jelas. Untuk pleno, syaratnya 50 persen plus satu. Kalau tidak terpenuhi, rapat ditunda 30 menit," jelas Nuh kepada wartawan di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (11/12/2025).
"Alhamdulillah, kita tidak perlu menunda karena dari awal jumlah pesertanya sudah melebihi 50 persen plus satu, yaitu mencapai 55,39 persen," tambahnya.
Nuh menegaskan pihaknya memiliki daftar lengkap peserta rapat pleno. "Daftarnya ada dan lengkap. Jadi, kalau ada yang bilang tidak kuorum, datalah yang akan berbicara," ujarnya.
Dia juga menjelaskan bahwa rapat pleno PBNU tidak wajib dihadiri seluruh pengurus. Rapat tersebut telah dihadiri unsur Tanfidziyah hingga Syuriyah.
Lebih lanjut, Nuh meminta kubu Gus Yahya tidak meragukan legitimasi rapat tersebut karena sudah memenuhi AD/ART. "Sudah sah, tidak perlu khawatir. Masa keputusan Gus Ipul tidak legitimate? Tidak perlu dipertanyakan lagi," tegasnya.
Sebelumnya, Sekjen PBNU Amin Said Husni menyatakan rapat pleno penetapan Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketum PBNU di Hotel Sultan itu tidak sah. Menurutnya, rapat itu bertentangan dengan AD/ART dan mengabaikan arahan para kiai sepuh serta mustasyar.
Amin mengatakan forum tersebut tidak memiliki landasan konstitusional. Para kiai sepuh, melalui pertemuan di Ploso dan Tebuireng, telah memberikan arahan tegas mengenai ketidakbolehan pemakzulan Ketua Umum PBNU.
“Rapat Pleno yang diadakan oleh Rais Aam itu jelas mengabaikan seruan mustasyar dan kiai sepuh. Mereka menegaskan bahwa pemakzulan Ketua Umum berlawanan dengan AD/ART, dan segala langkah yang bersumber dari sana juga melanggar aturan organisasi,” ujar Amin.