Laporan tentang mantan Sekjen PKB Lukman Edy yang dilaporkan ke Polda NTB atas tuduhan pencemaran nama baik terus menjadi perbincangan hangat. Pengurus DPW PKB Nusa Tenggara Barat telah melaporkan Lukman Edy ke Polda NTB dengan nomor laporan TBLP/286/VIII/2024/Ditreskrimsus.
Ketua DPW PKB NTB, Lalu Hadrian Irfani, mengatakan bahwa Lukman Edy telah menyebarkan berita bohong dan fitnah yang mencemarkan nama baik Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Hadrian menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan di luar struktur partai dan tidak sesuai dengan azas transparansi yang diterapkan oleh PKB pasca Muktamar Bali.
Selain dilaporkan ke Polda NTB, Lukman Edy juga dipanggil oleh PBNU terkait pernyataannya yang dianggap mendiskreditkan PKB di bawah kepemimpinan Cak Imin. Meskipun tidak ada instruksi resmi dari DPP PKB, para kader PKB merasa perlu untuk bersikap solidaritas dalam menghadapi tuduhan yang dialamatkan kepada partai mereka.
Selain itu, DPW PKB di NTB juga memperkuat laporan yang telah disampaikan ke Bareskrim Polri dengan melaporkan kasus ini ke polres-polres di seluruh NTB. Mereka berharap agar tindakan ini dapat menjadi pembelajaran bagi siapapun yang mencoba untuk mencemarkan nama baik partai atau pimpinan partai.
Solidaritas antar kader PKB terlihat kuat dalam menghadapi tuduhan yang dialamatkan kepada Cak Imin dan partai. Mereka menegaskan bahwa PKB dan PBNU merupakan entitas yang berbeda dan tidak seharusnya saling mencampuri urusan masing-masing. Dalam hal ini, NU bertanggung jawab atas urusan umat, sementara PKB fokus pada urusan politik.
Semua langkah yang diambil oleh DPW PKB NTB ini merupakan bentuk kekecewaan dan keberanian para kader dalam membela nama baik partai dan pimpinan partai. Mereka berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan demi menjaga integritas dan reputasi PKB sebagai partai politik yang bersih dan berintegritas.