Pinjaman Daring Diberi Asuransi, OJK Targetkan Tekan Risiko Tunggakan

Selasa, 16 Desember 2025 – 21:36 WIB

Jakarta, VIVA – Perkembangan industri keuangan digital di Indonesia semakin dinamis, seiring naiknya kebutuhan masyarakat akan akses pembiayaan yang cepat dan inklusif. Di tengah pertumbuhan itu, isu tentang pengelolaan risiko dan perlindungan untuk pelaku usaha dan pengguna jadi perhatian penting bagi regulator.

Baca Juga:


Lawan Judol dan Penipuan Online, TikTok Indonesia Gandeng Pemerintah dan Masyarakat

Upaya untuk menjaga keseimbangan antara inovasi dan stabilitas sistem keuangan menjadi agenda yang berkelanjutan, terutama di sektor pinjaman daring yang punya karakter risiko sendiri.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan program dukungan asuransi untuk memperkuat ekosistem dan mengurangi risiko dalam industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pinjaman Daring (Pindar). Peresmian ini dilakukan di Jakarta pada Selasa, 16 Desember 2025, dan merupakan bagian dari langkah strategis OJK untuk mendorong industri Pindar yang lebih berkelanjutan.

Baca Juga:


Mengukur Kesiapan Industri Asuransi Menghadapi Dinamika Ekonomi 2026

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa kehadiran asuransi diharapkan bisa memperkuat fondasi industri Pindar. “Keberadaan asuransi diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mendorong pertumbuhan industri Pindar yang sehat, berintegritas, dan berkelanjutan,” ujarnya, dikutip pada Selasa, 16 Desember 2025.

Baca Juga:


Kasus Matel Tewas di Kalibata, DPR Minta Hapus Aturan Penagihan Utang oleh Pihak Ketiga

Ogi menjelaskan bahwa program ini tidak bersifat wajib. Tapi, penyelenggaraan produk asuransi untuk LPBBTI yang berbentuk asuransi kredit diharapkan bisa menjadi salah satu alternatif perlindungan bagi pemberi pinjaman (lender) yang menyalurkan dananya melalui penyelenggara Pindar.

Program dukungan asuransi untuk industri Pindar ini juga sudah tercantum dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi 2023–2028, sehingga punya landasan kebijakan untuk jangka menengah hingga panjang.

MEMBACA  Lokasi Honda Bikers Day 2025

Lebih lanjut, Ogi mengakui bahwa penyelenggaraan asuransi untuk industri Pindar memiliki tingkat risiko yang cukup tinggi. Namun, OJK yakin bahwa dengan tata kelola yang tepat, potensi risiko itu bisa dikelola dengan baik.

“Beberapa aspek regulasi dan mitigasi risiko yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan produk asuransi kredit untuk industri Pindar antara lain mencakup pembebanan premi kepada pihak yang menghadapi risiko, menerapkan ketentuan mengenai pembagian risiko (risk sharing), penggunaan sistem informasi yang handal, penilaian tingkat risiko yang komprehensif, serta analisis klaim yang akurat,” kata Ogi.

Halaman Selanjutnya

Ia juga menegaskan bahwa premi asuransi harus menjadi bagian dari biaya manfaat ekonomi Pindar dengan jangka waktu pertanggungan sekitar 12 (dua belas) bulan. Dengan skema ini, dukungan asuransi diharapkan dapat memperkuat posisi Pindar sebagai salah satu alternatif pendanaan bagi masyarakat yang nonbankable, sambil tetap memperhatikan aspek perlindungan bagi lender.

Tinggalkan komentar