Pimpinan Maktour, Fuad Hasan, Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Kamis, 28 Agustus 2025 – 11:35 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil pemilik agen perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025.

Fuad akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
“Benar, saksi tersebut akan didalami pengetahuannya tentang kasus kuota haji ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo ketika dikonfirmasi di Jakarta Selatan.

Sementara itu, Fuad Hasan sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.55 WIB. Dia mengatakan telah memenuhi panggilan lembaga antikorupsi itu sebagai bentuk ketaatan warga negara yang baik.
“Sebagai masyarakat yang baik, taat dong, kami dipanggil, kami harus datang,” ujar Fuad.

Selain itu, dia menyatakan akan memberikan semua informasi yang diperlukan oleh penyidik dalam penyelidikan kasus ini.
“Kami akan memberikan informasi, tapi yang paling penting Maktour sudah beroperasi selama 41 tahun, insyaallah kami selalu jaga integritas dan akan selalu berikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Itu yang paling penting ya,” katanya.

KPK mengumumkan telah memulai penyelidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 pada tanggal 9 Agustus 2025.

Pengumuman itu dilakukan KPK setelah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Pada waktu itu, KPK juga menyatakan sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan perhitungan sementara kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun, dan telah mencegah tiga orang untuk pergi ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

MEMBACA  KPK dan Kepemimpinan KPK

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga mengklaim menemukan beberapa keanehan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Titik utama yang disoroti pansus adalah tentang pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.