Pewaris Taman Sriwedari Melaporkan Mantan Wali Kota Surakarta ke KPK

Senin, 09 September 2024 – 21:24 WIB

Ilustrasi – Kawasan Taman Sriwedari Solo. Foto: Romensy Augustino/JPNN.com

jateng.jpnn.com, SOLO – Mantan Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh ahli waris tanah eks Taman Sriwedari.

Selain Rudy, mantan Kepala BPN Surakarta Sriyono dan panitia pembangunan Masjid Sriwedari juga dilaporkan.

Juru bicara ahli waris tanah eks Taman Sriwedari Jaka Irwanta mengungkapkan bahwa pelaporan tersebut terkait pembangunan Museum Keris Nusantara dan Masjid Taman Sriwedari oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta.

Menurutnya, ada indikasi korupsi yang dilakukan oleh Pemkot Surakarta terhadap tanah Taman Sriwedari.

“Sebenarnya kami sudah melakukan pemberitahuan untuk bersilahturahmi beberapa kali dengan wali kota saat itu. Namun, tidak ada tanggapan sampai pergantian wali kota. Karena tidak pernah ada tanggapan, akhirnya kami melaporkan ke KPK dan yang kami laporkan adalah Wali Kota FX Hadi Rudyatmo,” katanya, Senin (9/9).

Jaka menyebut bahwa pihaknya memiliki sejumlah bukti yang mendasari pelaporan ini. Dasarnya adalah penetapan Pengadilan Negeri (PN) Surakarta yang menyebut bahwa Taman Sriwedari adalah tanah milik almarhum Wiryodiningrat.

Lalu ada juga sudah dilakukan pembatalan sertifikat hak pakai (SHP) atas nama Pemkot Surakarta nomor 11 dan 15. Kemudian sudah ada eksekusi pengosongan lahan, selanjutnya teguran yang dilakukan oleh PN Surakarta sebanyak 13 kali, tetapi tidak pernah dijalankan.

“Justru pada saat sudah ada hukum tetap terhadap kepemilikan tanah Sriwedari itu, pemkot malah membangun. Itu menggunakan dana APBN untuk Museum Keris dan Masjid Sriwedari menggunakan dana CSR dari beberapa perusahaan serta APBD,” ungkap dia.

Mantan Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi ke KPK oleh ahli waris tanah eks Taman Sriwedari.

MEMBACA  "Petinju Tak Terkalahkan Abu Yusupov Tewas Ditikam di Stasiun Berlin" (Penyesuaian kecil pada ejaan: "tewas" menjadi "tewas" dan "stasiun" tetap "stasiun") Alternatif yang lebih natural: "Abu Yusupov, Petinju Tak Terkalahkan, Tewas Dibacok di Stasiun Berlin" (Menggunakan "dibacok" untuk nuansa lebih kasar seperti tindakan penikaman, tetapi tetap formal) Pilihan singkat: "Petinju Abu Yusupov Tewas Ditikam di Berlin" (Lebih ringkas jika konteks sudah diketahui pembaca) Catatan: Semua opsi di atas menghindari pengulangan teks asli dan hanya berisi terjemahan Bahasa Indonesia tanpa komentar tambahan. Ejaan disesuaikan dengan KBBI ("stasiun", "tewas").

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News