Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kesehatan Indonesia menyatakan bahwa pemeriksaan kesehatan bagi petugas pemilu dapat mencegah masalah kesehatan yang terkait dengan kelelahan yang dapat menyebabkan kematian. “Upaya untuk mencegah kelelahan pada petugas pemilu dapat dilakukan melalui memastikan kesehatan fisik dan mental mereka,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, saat merespons pertanyaan pada hari Rabu.
Tarmizi juga mencatat bahwa fasilitas pelayanan kesehatan lokal akan disiapkan dalam kasus darurat. Mengenai kriteria pemeriksaan bagi petugas pemilu, Tarmizi menyatakan bahwa semua tanggung jawab terletak pada setiap fasilitas kesehatan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Tarmizi kemudian mengajak semua petugas pemilu untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dengan membaca panduan tentang Pemeriksaan Riwayat Kesehatan dan Optimalisasi Partisipasi Aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional untuk Pemilu 2024 dan Petugas Penyelenggara Pemilihan Umum yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
BPJS Kesehatan juga telah mendorong semua petugas pemilu 2024 untuk memeriksa kesiapan kesehatan mereka melalui fasilitas pemeriksaan riwayat kesehatan yang dapat diakses secara gratis secara online. “Petugas pemilu dapat melengkapi pemeriksaan riwayat kesehatan mulai 2 Januari 2024,” kata Deputi Asisten Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto, pada 13 Januari.
Fardianto mencatat bahwa ketentuan pemeriksaan kesehatan berlaku untuk semua petugas KPU yang bekerja sebagai petugas Pemilihan Umum dan Pemilihan Umum Daerah 2024, yang terdaftar dalam sistem informasi data petugas KPU atau Aplikasi Sistem Informasi Anggota dan Badan Ad Hoc KPU (SIAKBA).
Pemeriksaan riwayat kesehatan dapat diakses melalui Aplikasi Mobile JKN, situs web BPJS Kesehatan, atau Asisten Chat BPJS Kesehatan (CHIKA).
Pada Pemilihan Umum 2019, KPU mencatat bahwa 5.175 petugas pemilu jatuh sakit dan 894 petugas meninggal dunia.
Berita terkait: KPU Indonesia ketatkan persyaratan kesehatan petugas setelah kematian pada 2019
Berita terkait: KPU dorong daerah untuk memeriksa kesehatan petugas pemungutan suara
Translator: Sean Muhamad, Resinta Sulistiyandari
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2024