Jakarta (ANTARA) – Kementerian Dalam Negeri akan memanggil Bupati Aceh Selatan, Mirwan, untuk dimintai keterangan setelah ia pergi ke Arab Saudi untuk umrah saat wilayahnya dilanda banjir parah, kata pejabat pada Sabtu.
Juru bicara Kemendagri Benni Irwan menyebut Menteri Tito Karnavian menelepon Mirwan langsung dan diberi tahu bahwa bupati itu berangkat tanpa izin dari gubernur ataupun menteri.
“Ia bilang akan pulang besok,” kata Irwan.
Tim kementerian telah dikirim ke Aceh untuk memeriksa Mirwan saat tiba dan memverifikasi apakah ia melanggar prosedur administrasi dan kewajiban hukum.
Irwan menyatakan kementerian menyesalkan keputusan Mirwan meninggalkan negara saat bencana besar terjadi.
“Kami tahu dari media bahwa Mirwan sedang umrah di Arab Saudi padahal Aceh Selatan termasuk daerah terparah terdampak,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya kehadiran fisik pemimpin daerah saat krisis untuk memastikan respons darurat dan koordinasi yang cepat. “Kepala daerah harus bersama masyarakatnya,” tegasnya.
Irwan menambahkan Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah menolak permohonan izin perjalanan luar negeri Mirwan. Penolakan itu tertuang dalam Surat Nomor 100.1.4.2/18413 tertanggal 28 November 2025.
Permohonan ditolak karena Aceh sedang dalam keadaan darurat bencana hidrometeorologi, dengan Aceh Selatan sendiri menetapkan status darurat banjir dan tanah longsor — sebuah dekrit yang ditandatangani oleh Mirwan.
Curah hujan tinggi baru-baru ini memicu banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Pemerintah provinsi telah menetapkan status darurat dari 28 November hingga 11 Desember di Aceh, 27 November hingga 10 Desember di Sumut, dan 25 November hingga 8 Desember di Sumbar.
Per 5 Desember, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan 883 orang meninggal dan 520 masih hilang.
Berita terkait: Indonesia percepat rencana pemulihan perumahan pascabanjir Aceh
Berita terkait: Banjir Sumatra: TNI kerahkan unit reverse osmosis untuk jernihkan air
Penerjemah: Resinta Sulistiyandari
Editor: Rahmad Nasution
Copyright © ANTARA 2025