Pertimbangan MKD Menjatuhkan Pelanggaran Etik kepada Nafa, Eko, dan Ahmad Sahroni

loading…

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menggelar sidang etik terhadap 5 anggota DPR nonaktif buntut aksi demo 25-30 Agustus 2025. Foto/SindoNews

JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah menggelar sidang etik untuk 5 anggota DPR yang dinonaktifkan, akibat aksi demonstrasi pada 25-30 Agustus 2025. Ada beberapa pertimbangan yang dijelaskan MKD sebelum memutuskan apakah kelima anggota DPR tersebut melanggar kode etik atau tidak.

“Karena para pengadu sudah mencabut laporannya, MKD berpendapat bahwa semakin jelas jika masalah yang diadukan ternyata disebabkan oleh berita bohong yang diterima oleh para pengadu,” kata anggota MKD dalam persidangan, Rabu (5/11/2025).

Untuk Teradu I, Adies Kadir, MKD memutuskan bahwa dia tidak melanggar etik. Menurut keterangan para ahli, meskipun ada pernyataan tentang janji dan tunjangan DPR yang tidak akurat dari Adies, tapi sudah dia perbaiki. Jadi, MKD berpendapat Adies Kadir tidak bermaksud menghina atau melecehkan siapapun.

Baca juga: MKD DPR Putuskan Ahmad Sahroni Dinonaktifkan 6 Bulan

“Klarifikasi yang dilakukan oleh Teradu I sudah sangat tepat. Tapi, Teradu I harus diingatkan untuk lebih berhati-hati dalam memberikan keterangan ke media, terutama saat wawancara dadakan, dan sebaiknya menyiapkan data yang lengkap serta akurat,” ujarnya.

Oleh karena itu, MKD menilai bahwa nama baik Teradu I harus dipulihkan dan begitu juga posisinya di DPR sebagai anggota dan Wakil Ketua DPR.

MEMBACA  Pemerintah Provinsi Bantah Kebocoran Jutaan Data Pribadi Warga Jawa Barat