Sabtu, 12 Oktober 2024 – 10:06 WIB
Jakarta, VIVA – Polda Metro Jaya tengah mengusut soal pertemuan antara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Baca Juga :
Jelang Pelantikan Prabowo-Gibran, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra Jaya di 14 Titik
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan memberikan tanggapan atas pengusutan dugaan perkara itu. Novel Baswedan mengatakan bahwa pimpinan KPK tidak sepatutnya melakukan pertemuan dengan pihak pelapor.
\”Karena proses terhadap pengaduan KPK harus dilakukan dalam standar, karena bila tidak dilakukan sesuai standar proses pengaduan bisa disalahgunakan untuk kepentingan tertentu,\” ujar Novel Baswedan kepada wartawan, Sabtu 12 Oktober 2024.
Baca Juga :
Kapolda Metro Janji Tuntaskan Kasus Firli Bahuri dan Alex Mawarta: Itu Hutang Saya
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan
Photo :
VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
Novel menilai bahwa sejatinya Alex mengetahui ketika hendak melakukan pertemuan dengan Eko Darmanto. Sebab, Eko merupakan pihak yang tengah dalam proses pemeriksaan KPK.
Baca Juga :
Polisi Telusuri Dana Panti Asuhan Tangerang yang Dikelola ‘Predator Anak’ Sudirman
\”Sehingga bila mengadakan hubungan, dalam hal ini adalah bertemu di ruang kerja itu masalah serius dan menjadi delik pidana bagi Pimpinan dan insan KPK,\” kata Novel.
\”Perlu diketahui juga bahwa dugaan pertemuan antara Alexander Marwata dengan Eko Darmanto diduga dilakukan beberapa kali,\” ujarnya.
Jika Alex mengaku pertemuan dengan Eko Darmanto atas pengetahuan pimpinan KPK yang lainnya, kata Novel, seharusnya dia tinggal menunjukkan bukti surat persetujuan pimpinan lainnya.
\”Tentu Alexander Marwata tinggal tunjukkan saja bukti bahwa yang dilakukannya dalam rangka tugas atas pengetahuan pimpinan lainnya. Bila tidak, maka yang dilakukan oleh Alexander Marwata adalah tindak pidana,\” kata dia.
Dia menambahkan, \”Mestinya bila benar Eko Darmanto ingin melaporkan TPK, maka Alexander Marwata tidak sulit untuk menugaskan Direktur Dumas dan stafnya untuk memproses pelaporan dimaksud, bukan kemudian yang bersangkutan menemui sendiri beberapa kali.\”
Sebelumnya diberitakan, total ada 23 orang saksi sudah diperiksa terkait kasus pertemuan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK) Alexander Marwata, dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.
\”Terhitung mulai tanggal 5 April 2024 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2024 atas penanganan perkara a quo, sampai dengan saat ini telah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan oleh tim penyelidik Subdit Tipikdor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap 23 orang,\” ujarnya, Rabu, 9 Oktober 2024.
Untuk diketahui, polisi membenarkan bahwa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dilaporkan perihal pertemuan dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Laporannya yakni aduan masyarakat atau dumas tanggal 23 Maret 2024.
\”Berupa hubungan langsung atau tidak langsung yang dilakukan oleh oknum pimpinan KPK (Alexander Marwata), dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi,\” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak pada Jumat, 27 September 2024.
Halaman Selanjutnya
\”Tentu Alexander Marwata tinggal tunjukkan saja bukti bahwa yang dilakukannya dalam rangka tugas atas pengetahuan pimpinan lainnya. Bila tidak, maka yang dilakukan oleh Alexander Marwata adalah tindak pidana,\” kata dia.