Persoalan Hukum, Saya Menahan Diri untuk Tidak Turut Campur

Jumat, 9 Januari 2026 – 17:37 WIB

Jakarta, VIVA – Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, menegaskan tidak akan ikut campur dalam kasus yang menjerat kakaknya sendiri, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji.

“Sebagai kakak, saya tentu ikut merasakan secara emosional. Tapi masalah hukum ini serahkan pada proses hukum. Saya sama sekali tidak akan ikut campur,” ujar Gus Yahya, Jumat (9/1).

Dia juga memastikan bahwa PBNU secara organisasi tidak terlibat dalam kasus ini. “PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi,” tegasnya.

Sebelumnya, pada Agustus 2025, KPK mulai menyidik kasus ini dan menghitung kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga telah mencegah tiga orang, termasuk Yaqut, untuk bepergian ke luar negeri.

KPK kemudian menetapkan Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

MEMBACA  Malaysia Mengeksplorasi Investasi dalam LRT Batam

Tinggalkan komentar