Persiapan Indonesia untuk Peta Jalan Zakat Nasional 2025-2045

Kementerian Agama Indonesia saat ini sedang mempersiapkan Peta Jalan Zakat Nasional 2025-2045 untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat nasional guna mendukung kesejahteraan masyarakat.

“Dengan 71 juta keluarga dan 250 juta individu dalam data Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, kita harus menghindari adanya duplikasi penggunaan dana di tingkat regional,” kata Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian tersebut, Waryono Abdul Ghafur, seperti yang dilansir dalam pernyataan resmi Kementerian ini.

Ia menyatakan bahwa peta jalan tersebut, yang mencakup siklus pengembangan manusia, layanan dasar, perlindungan sosial, produktivitas, dan pembangunan karakter, harus mendapat perhatian dari pihak terkait.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa peta jalan tersebut juga harus mencakup indikator kinerja penagih zakat, modul penguatan zakat, dan regulasi yang mendukung profesi penagih zakat.

Ghafur menekankan pentingnya program-program zakat yang spesifik untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.

“Kita harus membagi tahapan pengembangan zakat menjadi jangka panjang, jangka pendek, dan menengah, sesuai dengan visi abadi yang harus sejalan dengan delapan misi agenda pembangunan dan 17 tujuan pembangunan berkelanjutan,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya akurasi dalam pemberian bantuan, waktu pelaksanaan, dan verifikasi dalam pengelolaan zakat.

Melalui upaya-upaya tersebut, katanya, zakat akan memiliki dampak yang signifikan dalam menurunkan tingkat kemiskinan.

“Akurasi dalam bantuan zakat harus didukung oleh waktu pelaksanaan yang tepat dan proses verifikasi yang akurat. Dengan begitu, zakat dapat memiliki dampak signifikan dalam menurunkan kemiskinan,” jelasnya.

Oleh karena itu, ia menegaskan perlunya memperhatikan harmonisasi data, verifikasi, dan validasi di antara semua pihak terkait, bahkan di tingkat desa.

Ia berharap bahwa formulasi Peta Jalan Zakat Nasional 2025-2045 dapat menjadi upaya untuk mengidentifikasi arah, permasalahan, dan isu strategis pengelolaan zakat menuju visi Indonesia Emas 2045.

MEMBACA  15 Box Ikan Ilegal di NTT Dihancurkan karena Tidak Layak Konsumsi

Berita terkait: Kementerian akan memberdayakan kantor urusan agama untuk mengumpulkan dana zakat

Berita terkait: Baznas mencari sinergi yang lebih besar dengan lembaga pengelolaan zakat

Penerjemah: Sean Filo, Raka Adji
Editor: Rahmad Nasution
Hak Cipta © ANTARA 2024