Perselisihan Pemilihan: Hakim-hakim MK Mulai Pembahasan Putusan

Jakarta (ANTARA) – Para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah memulai rapat untuk menentukan putusan atas sengketa hasil pemilihan presiden yang terjadi baru-baru ini, setelah berakhirnya persidangan pada tanggal 16 April. Kepala Biro Hukum, Administrasi, dan Panitera MK, Fajar Laksono, mengkonfirmasi bahwa putusan atas sengketa pemilihan akan dibacakan oleh para hakim Mahkamah Konstitusi pada tanggal 22 April. “Rapat telah berlangsung sejak kemarin dan diharapkan akan selesai pada tanggal 21 April. Rapat berlangsung selama 24 jam hingga tanggal 22 April, saat putusan dibacakan,” ujar Laksono pada hari Rabu. Beliau menjelaskan bahwa rapat akan difokuskan pada mendiskusikan kasus tersebut. Hanya hakim yang relevan dengan kasus dan pejabat yang berwenang dan bersumpah yang akan hadir. Untuk menjamin kerahasiaan, perangkat elektronik akan dibatasi. “Argumen dan rincian para penggugat yang muncul dalam sesi persidangan, serta penyusunan putusan, akan didiskusikan hingga tanggal 21 April,” tambah Laksono. Mahkamah akan mengirim surat untuk memanggil pihak-pihak dalam sengketa pemilihan tiga hari sebelum pengumuman putusan, katanya. Keputusan MK akan bersifat final dan mengikat, tanpa ada jalan hukum lebih lanjut untuk menantang putusan tersebut. “Setelah putusan pemilihan presiden diumumkan, proses tersebut dianggap selesai. Kami akan melanjutkan dengan mengadili sengketa hasil pemilihan legislatif,” ujarnya. Pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yang kalah dalam pemilihan presiden, telah menentang hasil pemilihan. Mereka berdua telah meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 360 tahun 2024, yang menyatakan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai kandidat dengan suara tertinggi dalam pemilihan presiden. Mereka juga meminta pengadilan untuk memutuskan mendukung diskualifikasi Prabowo-Gibran dan memerintahkan pemilihan ulang tanpa Prabowo-Gibran. Berita terkait: Presiden meminta menteri memberikan penjelasan yang seluas-luasnya: Hartarto Berita terkait: Mahkamah konstitusi tidak akan memanggil Jokowi terkait gelar kepala negara. Translator: Fath Putra Mulya, Nabil Ihsan Editor: Anton Santoso Hak cipta © ANTARA 2024

MEMBACA  KH Agus Mudrik, Former Chairman of Anshor Brebes, Joins Bolone Mase Volunteer